
DENPASAR – Perjalanan terhadap usulan Undang-Undang Provinsi Bali nampaknya memakan waktu yang sangat panjang dan perlu perjuangan yang cukup melelahkan para wakil rakyat Bali di DPR-RI. Sejak usulan tersebut disampaikan ke pusat sekian tahun lamanya, Badan Legislatif di DPR-RI baru selesai melakukan Rapat Pleno tentang RUU Provinsi Bal.
Dalam rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) menyetujui RUU Provinsi Bali jadi usul inisiatif DPR. Penegasan , itu disampaikan anggota Komisi IV DPR-RI Nyoman Parta via telepon, Senin (28/3/2022).
Politisi PDIP asal Bali ini menjelaskan, Baleg di DPR-RI melakukan pembahasan secara marathon mulai 27 Januari sampai dengan 28 Maret 2022 dalam dua kali masa persidangan.
“Selanjutnya akan ada paripurna untuk memutuskan RUU Provinsi ini jadi inisiatif DPR dan pembahasannya akan dibahas oleh komisi terkait,” ujarnya
Nyoman Parta dan Ketut Kariasa Adnyana yang sama-sama duduk di Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Bali, menyampaikan apresiasi positif kepada Gubenur Bali Wayan Koster atas upaya dan komunikasi yang efektif yang telah dilakukan selama pembahasan RUU Provinsi Bali di Badan Legislatif.
“Mohon dukungan dan doa masyarakat Bali agar RUU bisa cepat diputuskan dan substansinnya memenuhi harapan masyarakat Bali,”pintanya. (arn/jon)








