
KARANGASEM—Memiliki peran berbeda namun ancaman hukuman yang didapatkan tetap sama. Ini juga dialami Kadus Tigaron Kangin, Desa Sukadana, I Putu Eri Ninjono, dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Karangasem, Senin (21/3/2022) lalu.
Kendati disangkakan sebagai perantara jual beli sabhu, namun acaman hukumannya yang didapatkan sama dengan I Nengah Dangsing, yang disangkakan sebagai pengedar dalam kasus tersebut.
“Putu Eri diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika dan Dangsing diduga sebagai pengedar. Perbuatan mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Dewa Gede Oka, Jumat (25/3/2022).
Sementara itu, sebagai pemakai, tersangka Made Agus Saputra Acil disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkas AKP I Dewa Gede Oka. (wat/jon)








