
BULELENG – Dengan tata kelola perusahaan berbasis digital, perusahaan umum daerah (Perumda) Swatantra Kabupaten Buleleng terus berupaya mengembangkan unit usaha.
Tak hanya unit usaha penyewaaan kendaraan yang akan dikembangkan dengan usaha cuci dan servis mobil, dengan payung hukum berupa Perda Kabupaten Buleleng, Perumda Swatantra juga mulai melirik usaha ‘eco garden’ dalam pengembangan usaha perkebunan.
“Usaha Eco Garden, terungkap pada pertemuan 118 dari 1.782 BUMD se-Indonesia di Hotel L Royale Bandung tanggal 17 Maret 2022 lalu,” tandas Direktur Utama (Dirut) Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng, Gede Boby Suryanto, Rabu (23/3/2022) usai memimpin rapat direksi.
Boby Suryanto mengungkapkan pada pertemuan 118 BUMD Aneka Usaha se-Indonesia yang difasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, usaha eco garden tak hanya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perusahaan, tapi juga menjadi solusi untuk ketahanan pangan nasional.
“Eco garden sangat sejalan dengan program Perumda Swatantra dalam optimalisasi unit usaha perkebunan sehingga dapat lebih bermanfaat untuk kesejahteraan penggarap, perusahaan maupun peningkatan PAD,” jelasnya.
Dengan sistem jaring laba-laba, pemasaran melalui terminal agribisnis yang dibentuk BUMD Aneka Usaha se-Indonesia, seluruh produk pangan Buleleng yang terinput dalam database akan terkoneksi dengan food foundations.
Boby menambahkan, sistem pemasaran terkoneksi antar BUMD se-Indonesia dengan spirit saling menyerap dan saling memberi diharapkan meningkatkan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya, pemasaran ini linknya adalah sesuai skema pemasaran kita, lokalnya adalah ASN dan Non ASN di Kabupaten Buleleng, secara regional adalah masyarakat Bali melalui kerjasama antar BUMD se-Bali dan secara nasional melalui asosiasi BUMD Aneka Usaha se-Indonesia,” terangnya.
Aktualisasi program ini menurut Boby, butuh persiapan dan dukungan semua pihak terutama pemerintah daerah berupa permodalan.
“Jika keuangan daerah minim,permodalan akan diupayakan melalui pinjaman lunak atau kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan Perda dan regulasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (kar,dha)








