BANGLI— Bawaslu RI mengadakan sosialisasi produk hukum menjelang perhelatan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Sosialisasi ini dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran sekaligus bentuk perlindungan hak pilih dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam acara sosialisasi produk hukum Pemilu yang diselenggarakan di Balai Banjar Pengelipuran, Sabtu (5/3/2022).
“Kami hari ini hadir di tengah bapak/ibu untuk mensosialisasikan terkait regulasi Pemilu dan pemilihan tahun 2024 nantinya. Bawaslu hadir dalam rangka melindungi hak pilih dan suara dari masyarakat,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu RI tersebut.
Disampaikan, pengawasan partisipatif menjadi satu hal yang penting, karena seluruh masyarakat merupakan komponen krusial dalam setiap proses Demokrasi.
Kesadaran masyarakat dan keikutsertaan dalam kegiatan pengawasan menjadi pondasi utama dalam menciptakan Pemilu dan pemilihan yang ideal.
“Kenapa kami mengajak bapak/ibu aktif dalam kegiatan pengawasan? Karena bagaimanapun juga, dalam setiap proses demokrasi, komponen masyarakat merupakan komponen yang sangat penting,” papar Fritz.
Sejalan dengan Fritz, anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi kali adalah untuk memberikan pemahaman aturan kepada masyarakat, dengan harapan semakin banyak masyarakat yang tahu dan sadar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat tahapan Pemilu dan pemilihan berjalan nantinya.
Selain Fritz dan Rudia, turut hadir juga dalam sosialisasi tersebut anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana beserta Jajaran Bawaslu Bangli.
Pelaksanaan sosialisasi untuk ketiga kalinya ini mengundang Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Majelis Desa Adat Kecamatan se- Kabupaten Bangli, Parisada Hindu Dharma Indonesia se- Kabupaten Bangli, dan beberapa tokoh masyarakat sebagai peserta sosialisasi. (dus,yan)