
BADUNG – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bebas dari Lapas Kelas II A, Kerobokan, Selasa (22/2/2022). Sebelumnya, ia divonis hukuman enam tahun penjara atas kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan bebasnyaI Ketut Sudikerta.
“Iya benar, Pak Sudikerta bebas asimilasi rumah, bukan bebas murni” ujar Fikri Jaya Soebing kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Sudikerta menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan sekitar pukul 13.00 WITA.
“Kemarin bebas siang hari setelah melengkapi berkas. Sudikerta kami bebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya,” ungkap Fikri Jaya Soebing.
Ia menegaskan, Sudikerta mendapat asimilasi rumah karena memenuhi sejumlah persyaratan.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah,” tegasnya.
“2/3 masa hukuman Pak Sudikerta ini tanggal 3 bulan enam tahun 2022 sehingga berhak mendapat asimilasi. Syarat yang telah dipenuhinya seperti mengikuti bimbingan dan lainnya,” imbuhnya.
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Nantinya selama asimilasi, mantan politisi Partai Golkar itu mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
“Jadi, untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas dan wajib lapor lapas ke pihak Bapas. Sebelum kami bebaskan, kami serah terimakan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas,” jelasnya.
Sudikerta Dilaporkan Bos PT Maspion
Sekadar mengingatkan, I Ketut Sudikerta dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Di tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dum)








