BANGLI-Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan pungutan retribusi di objek wisata di Kabupaten Bangli, termasuk di wilayah Kintamani tetap jalan. Karena selain sumber PAD, pungutan tersebut juga telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Pungutan retribusi di objek wisata Kintamani sempat menuai pro kontradi media sosial.
“Meski kita dihajar di media sosial pungutan tetap kita laksanakan. Karena ini merupakan amanah undang-undang,”ujar Bupati Sedana Arta kepada awak media, Selasa (22/02/2022).
Sedana Arta mengakui kini pihaknya tengah serius melakukan pembenahan di objek wisata KIntamani. Dirinya sangat berharap adanya dukungan masyarakat dan berbagai komponen lainnya.
Karena menurutnya apa yang dilakukan itu, adalah bagian meningkatan kunjungan wisatawan ke KIntamani. Yang mana, peningkatan kunjungan itu akan berdampak bagi ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kita saat ini tengah melakukan penataan di Kintamani, baik fisik maupun SDMnya. Dalam upaya penataan itu, kita juga telah bersurat ke Gubernur Bali untuk mohon perubahan status jalan provinsi sepanjang 4 kilo meter lebih agar bisa menjadi jalan kabupaten sehingga kita bisa melakuan pengelolaan secara efektif,”tandasnya.
Soal pemasukan semenjak diberlakukan pengutan retribusi, kata Bupati asal Desa Sulahan ini, menunjukan trend peningkatan. Memang peningkatannya tidak signifikan namun menunjukan grafik naik.
“Ini tentu berdampak positif bagi PAD Bangli ditengah pandemi Covid 19,”kata dia.
Selain ada peningkatan pemasukan dari retribusi, belakangan ini pendapatan dari pajak hotel dan restaurant juga mengalami peningkatan.
Peningkatan ini, jelas dia, selain ada gebrakan yang diterapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi, juga lantaran adanya peningkatan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
“ Dengan sistem yang diterapkan saat ini, kita optimis pemasukan PHR Bangli akan terus mengalami kenaikan,” tegasnya.
Dijelaskannya, pungutan retribusi tersebut hanya diberlakukan khusus pada masyarakat yang hendak berwisata di kawasan Kintamani. Baik domistik Rp 25 ribu, maupun mancanegara Rp 50 ribu per orang.
“Di daerah lain pun kalau masuk objek wisata pasti dikenakan pungutan. Kok, yang di Kintamani saja diributkan, kita akui pungutan itu masih dilakukan dijalan, karena kita belum punya tempat khusus lantaran kendala lahan,”ujarnya.
Sedana Arta juga menyayangkan adanya video yang ramai di sosial media terkait keluhan pungutan tersebut. Beginya, hal tersebut tidak sesuai fakta, bahkan terkesan disengaja.
“Kita tegaskan tidak ada warga atau pengendara yang hanya lewat dipungut retribusi. Kalau diberhentikan, mungkin. Kan wajar saja hanya setengah menit, setelah ditanyakan tujuannya kemana. Kalau mau ke Singaraja, sembahyang dan non berwisata langsung diminta jalan tanpa bayar,”sebut pria yang juga Ketua DPC PDIP Bangli itu.
Pihaknya menekankan, semua retribusi tersebut kembali lagi ke kas daerah. Sebagai bukti, di hari pertama dimulai dipungut Rabu (17/2/2022), pendapat yang masuk dari Kintamani mencapai Rp 7,5 juta. Pendapatan ini terus meningkat setiap harinya, paling banyak di hari Sabtu dan Minggu.
“Tarif pungutan tersebut sangat murah. Sebab pengunjung bisa sepuasnya menikmati ribuan hektar kawasan kaldera Gunung Batur,” pungkas Sedana Arta. (dus,yan)