
KARANGASEM – Pemeriksaan saksi tambahan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial berlanjut. Setelah memeriksa Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, penyidik kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Wayan Sujana Erawan, Jumat (21/1/2022).
Pemeriksaan terhadap pria yang sempat mencicipi jabatan sebagai Plt Sekda Pemkab Karangasem ini, sudah ke sekian kalinya. Keterangannya kepada penyidik juga dinilai menjadi kunci dalam menyempurnakan penghitungan nilai kerugian negara terhadap pengadaan 512 ribu picies masker Dinas Sosial senilai Rp2,9 miliar, yang kini tengah digenjot Tim Investigasi BPKP Perwakilan Bali.
Mengenakan pakaian batik corak merah, Sujana Erawan datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.30 Wita. Sambil menenteng tas jinjing, wajah pria asal Tanah Ampo, Desa Ulakan, Manggis, itu terlihat kuyu sesaat setelah dipanggil menuju ruang penyidik.
Pemeriksaan Sujana Erawan yang berlangsung selama empat jam, semakin membuka tabir terhadap karut marut pengadaan masker Dinas Sosial yang biayanya menggunakan dana BTT tersebut.
Dia juga disebut-sebut memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran dalam pengadaan masker tersebut. Pasalnya dana BTT yang diperuntukan dalam penanganan bencana non alam percepatan penanganan Covid-19 tersebut, malah digunakan untuk pengadaan masker scuba, yang nota bene bertentangan dengan surat edaran bersama Menteri Kesehatan.
Kasipidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra membenarkan pemeriksaan mantan Kepala BPKAD tersebut. Dia mengatakan, selain memeriksa Sujana Erawan, penyidik juga memeriksa Kabid Perbendaharaan BPKAD Karangasem.
“Ya, benar tadi penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kepala BPKAD dan Kabid Perbendaharaan. Pemeriksaan seputar pencairan dana BTT sebagaimana petunjuk dari Jaksa Penelit,” terang IDG Semara Putra saat dikonfirmasi via telepon petang tadi.
Dikonfirmasi terpisah, Sujana Erawan mengatakan, dia diperiksa seputar proses penggunaan dana BTT berdasarkan Perbup dan SK Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam percepatan penanganan Covid-19 di Karangasem. Sebagai Kepala BPKAD, dia hanya bertugas pada proses pengadministrasian terhadap dana BTT yang dicairkan.
“Tugas kami hanya membuat administrasi saja, pencarian dana BTT ke Dinas Sosial dalam rangka pengadaan masker itu karena ada keputusan dari Bupati, kalau tidak ada Perbup dan Keputusan Bupati, sudah tentu saya tidak berani mencairkan dana BTT itu,” tegas Sujana Erawan. (wat,dha)








