
BULELENG – Berlarutnya persoalan LPD Anturan yang saat ini dalam proses penyelesaian hukum positif dan adat, tak pelak membuat nasabah dan deposan yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Deposan (PND) LPD Anturan gerah.
Untuk mendapatkan kepastian atas tabungan dan deposito yang disimpan, PND LPD Anturan yang dikoordinir Jro Ketut Wedera dan Ketut Yasa mendatangi Sekretariat Desa Adat dan Kantor LPD Anturan di Desa Anturan Kecamatan Buleleng.
“Mewakili 85 orang nasabah dan deposan yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Deposan LPD Anturan, hari ini kami ingin beraudensi dengan Klian/ Prajuru Desa Adat dan Pemucuk LPD Anturan untuk minta kepastian, pertanggungjawaban atas dana yang disimpan sekian lama di LPD ini,” tandas Ketut Yasa selaku Kordinator Lapangan PND, Selasa (4/1/2022) saat bernegosiasi dengan aparat keamanan di Sekretariat Desa Adat Anturan.
Yasa didampingi Anton Sanjaya Kiabeni dan Jro Ketut Wedera mengungkapkan, karena Klian Desa Adat tidak ada dan dilokasi sedang berlangsung Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun, audensi dilanjutkan ke Kantor LPD Anturan.
“Karena kelian desa adat tidak ada, audensi kita lanjutkan ke Kantor LPD Anturan untuk menyampaikan aspirasi/tuntutan PND,” jelasnya. Tiga aspirasi/tuntutan PND LPD Anturan adalah, Mendesak Prajuru Desa Adat bersama Pamucuk LPD Anturan segera menyelenggarakan paruman agung ke-3, melibatkan nasabah dan deposan dari dalam maupun luar Desa Adat Anturan.
“Menuntut kepastian, pertanggungjawaban, kesanggupan pengembalian uang/dana nasabah, deposan kepada pemucuk beserta seluruh karyawan LPD, Prajuru Desa Adat Anturan selaku Ex Officio Panureksa (pengawas) LPD Anturan sesuai Perda Provinsi Bali No 3 tahun 2017 tentang LPD,” terangnya.
Agar LPD Anturan bisa melaksanakan kewajibannya, lanjut Yasa, PND LPD Anturan juga menuntut agar Prajuru Desa Adat Anturan mencabut laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Dengan tujuan dan pertimbangan agar LPD bisa jalan, buka setiap hari untuk melaksanakan kewajibannya, melayani penarikan dana nasabah/deposan maupun menerima pengembalian dana pinjaman kredit,” tandas Yasa dan langsung direspons Pamucuk LPD Anturan.
Selaku Pemucuk LPD Anturan, Nyoman Artha Wirawan melalui surat pernyataan di atas meterai Rp10.000 menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh dana nasabah dan deposan.
“Saya bertanggungjawab selama saya bertugas sebagai Ketua LPD Anturan. Apabila saya, dinyatakan berhenti sebagai ketua dengan alasan apapun, maka saya tidak bertanggungjawab lagi terhadap dana nasabah dan deposan,” tandas Artha Wirawan sembari menyebutkan saat ini selisih antara nilai aset LPD Anturan dengan utang nasabah/deposan sekitar Rp33 miliar. (kar,dha)








