KUTSEL – Pihak Karma Kandara memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung,k menghadap PPNS, Kamis (18/11/2021). Perwakilan Karma Kandara hadir lengkap membawa sejumlah dokumen perizinan, termasuk akta perjanjian soal penyerahan hak pengelolaan pantai sebagai dasar keberadaan restoran pinggir pantai yang terbakar.
“Barusan sudah datang. Yang datang adalah asisten legal manager-nya. Khusus untuk yang di bawah (restoran pinggir pantai) ternyata mereka mengadakan semacam perjanjian kerjasama dengan desa adat dan desa dinas, karena itu dianggap sebagai palemahan Pura Masuka,” ungkap Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Mengacu dokumen tersebut, maka kerjasama itu kabarnya sudah terjadi sejak tahun 2011. Jalinan kerjasama itupun sudah diperpanjang kembali pada tahun 2017, dengan masa berlaku hingga 2042.
Sebagai tindak lanjut hasil pemanggilan tersebut, Suryanegara mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mengingat hal tersebut berkenaan dengan masalah perizinan.
“Kalau sudah punya izin, prosesnya masih ditangani lebih awal pada instansi yang menerbitkan. Terakhir, bila ditemukan pelanggaran dan tidak mendapat tindak lanjut, baru direkomendasikan kepada kami,” sebutnya.
Dokumen yang dibawa Karma Kandara dalam pemanggilan tersebut yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Lingkungan, Izin Lokasi, serta Salinan Akta Perjanjian Hak Pengelolaan Pantai.
Berkenaan dengan pemanggilan yang dilakukan itu pula, pihak Karma Kandara telah membuat Surat Pernyataan. Di dalamnya, salah satunya memuat soal kesediaan untuk tidak melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan kondisi dinyatakan kondusif, khususnya terhadap fasilitas umum yang direkomendasikan desa adat setempat. (adi/jon)