
KUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung membidik sejumlah pelanggaran IMB di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta. Bahkan kini, sedikitnya sudah ada dua bangunan yang menjadi atensi.
Kedua bangunan tersebut tidak jauh dari lokasi eksekusi sebelumnya. Satunya berada tepat di sebelah kanannya. Sedangkan satunya lagi berada di seberangnya. Keduanya terindikasi membangun semacam balkon kanopi tambahan di luar IMB.
Plt Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Wayan Sukanta menyebutkan, surat panggilan sudah dilayangkan kepada kedua usaha tersebut. Bahkan satunya, dipastikan sudah memenuhi panggilan sekaligus menyatakan kesediaan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Udah menyatakan siap untuk membongkar atau memodifikasi. Dari awalnya yang berupa balkon kanopi, rencana diubah jadi kanopi peneduh,” ungkap Sukanta, Senin (2/10/2021).
Sedangkan satunya lagi, sesuai yang dijadwalkan pada surat panggilan, diharapkan untuk bisa hadir pada Rabu (3/11/2021). Tentunya lengkap membawa serta berbagai dokumen perizinan yang dimiliki.
“Selain kedua usaha tersebut, kami terus melakukan pemantauan. Jika ada yang terindikasi melakukan hal serupa, maka kami akan cek dan panggil,” tegasnya.
Terpisah sebelumnya, hal serupa juga sempat disampaikan Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara. Dipastikan dia, dalam menyikapi kejadian-kejadian semacam itu, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Yakni ketika memang melanggar, maka akan diarahkan untuk coba melakukan pembaharuan izin atau melakukan pembongkaran sendiri.
“Sebaiknya jangan membandel. Ketimbang nanti kami yang membongkar, bisa saja material bekas bongkaran mengalami kerusakan atau tidak bisa dimanfaatkan kembali,” pintanya. (adi/jon)








