BANGLI – Lantaran nekat memperkosa bocah usia 9 tahun, Pakang (50) salah satu warga desa di Kecamatan Kintamani, Bangli kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangli. Tersangka mengaku nekat melakukan perkosaan pada tetangganya itu karena tidak bisa menahan nafsu. Pasalnya, tersangka telah menduda selama 1,5 tahun.
“Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara korban, dengan ditemani ibunya telah menjalani pemeriksaan luar visum et refertum di RSUD Bangli,”ujar Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Selasa 26 Oktober 2021 .
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke sel tahanan. Sementara hasil visum korban belum keluar, namun secara fisik organ vital korban berdarah.
“Tersangka telah kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Disinggung kronologis kejadian, kata dia, berawal Rabu sore lalu, korban datang dari bermain langsung duduk bengong dan langsung pakai selimut di tempat tidur. Dilihat celana panjang training warna hitam yang dipakainya sebelumnya sudah dibuka dan ditaruh di atas karpet.
Selanjutnya ibunya bertanya kenapa namun tidak dijawab. Korban langsung lari dan tidur di kamar kakeknya dengan berselimut milik kakeknya. Karera pelapor merasa curiga kemudian pelapor ikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya.
“Ibu korban saat itu kaget karena organ vitalnya anaknya berdarah. Korban kemudian mengaku telah diperkosa tersangka,” papar AKP Elim.
Lebih lanjut dijelaskan, dari penuturan korban ke ibunya, ketika korban melintas sendirian di sebelah barat rumah tersangka, korban langsung ditarik kedua tangan. Sedangakan mulut dibekap kemudian diseret masuk ke dalam kamar mandi pelaku. Lalu disetubuhi secara paksa hingga korban berdarah. “Tersangka tega memperkosa korban, lantaran dorong nafsu sebab sudah menduda selama 1,5 tahun. Dia mengaku melakukannya hanya sekali,”tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) atau (2) U.U.R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas U.U.R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan U.U.R.I No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U.U.R.I No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas U.U.R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dus)