BADUNG – Sejumlah perusahaan kargo di Bali diselimuti kekhawatiran tentang kelancaran ekspor impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kekhawatiran itu menyusul adanya isu perpanjangan kerja sama pengelolaan gudang kargo Bandara Ngurah Rai yang hanya berlaku enam bulan. Karenanya,mitra operator gudang tidak dapat mengajukan izin usaha tempat penimbunan berikat sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor.
Saat ini, PT Angkasa Pura I (Persero) sedang mengadakan seleksi mitra pengelola terminal kargo sekaligus digunakan sebagai momentum peningkatan standar layanan kargo di Bali dengan maksud agar lebih efektif dan efisien.
Sebagai informasi, terdapat tiga mitra pengelola terminal kargo eksisting yaitu PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang izin Tempat Penampungan Sementaranya (TPS) berakhir pada 21 Juli 2021, PT Khrisna Multi Lintas Cemerlang (KMLC) yang izin TPS-nya berakhir pada 12 Agustus 2021, serta PT Angkasa Pura Logistik (APLOG) yang izin TPS-nya berakhir pada 11 September 2025.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya memastikan kegiatan ekspor impor dapat tetap dilakukan. “Nantinya, untuk barang ekspor dan impor yang memerlukan TPS akan dialihkan ke terminal kargo yang izin TPS-nya masih berlaku dalam hal ini KMLC dan APLOG,” kata Faik Fahmi, Minggu 25 Juli 2021.
Ia mengungkapkan, proses seleksi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan dan pengumuman pemenang direncanakan pada Oktober 2021. Nantinya, pemenang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan fasilitas dan transisi operasional dengan mitra eksisting.
Perusahaan kargo di Bali diharapkan tidak mengkhawatirkan hal tersebut karena kegiatan ekspor impor dipastikan tetap bisa berjalan normal dan lancar. (adi)