BADUNG – Pengkavelingan tanah untuk pembangunan perumahan maupun permukiman di wilayah Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, tidak lagi diperkenankan dengan luas di bawah dua are. Itu berdasarkan keputusan dalam pertemuan penyamaan persepsi antara Pemerintah Desa Kutuh dengan sejumlah pelaku usaha properti.
Perbekel Desa Kutuh Wayan Mudana mengatakan, pertemuan dilaksanakan untuk menegaskan kembali Peraturan Desa (Perdes) Kutuh tahun 2016 tentang Pengaturan Pengkavelingan Tanah Untuk Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Desa Kutuh.
“Bahkan sesungguhnya dalam Perdes terdahulu itu minimal luasannya adalah lima are. Nanti Perdesnya akan dirubah dan sekarang dalam proses penyesuaian,” kata Mudana yang dihubungi, Minggu 13 Juni 2021.
Ia menegaskan, kontrol terhadap luas minimal kaveling untuk pembangunan perumahan dan permukiman sangat penting untuk meminimalisir potensi timbulnya dampak negatif, baik secara sosial maupun lingkungan. “Jadi, kami tegas, tidak boleh di bawah dua are. Jika tidak diindahkan, sanksinya tidak bisa mendirikan bangunan,” tegasnya.
Mudana menyebut peraturan yang ditetapkan mendapat respon positif pelaku usaha properti yang hadir pada pertemuan karena disadari bahwa itu menjadi hal penting bagi kehidupan generasi ke depannya. “Ini kami lakukan demi kenyamanan bersama, termasuk untuk anak cucu kita nanti,” tandasnya. (adi)