
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2020. Atas keberhasilan Pemprov Bali meraih opini WTP hasil pemeriksaab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) menunjukan Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten kota telah melaksanakan aturan dengan baik dalam tata kelola keuangan. Sehingga mendapatkan WTP berturut-turut, terlebih WTP itu bukan yang abal-abal melainkan riil adanya di masyarakat.Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa di DPRD Bali, Senin 24 Mei 2021.
Suyasa mengatakan, komitmen Pemprov Bali dengan hal- hal yang positif dari aturan dan semuanya dilakukan dengan baik.Dalam kesempatan tersebut Suyasa memberikan catatan mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.
“Kami dari DPRD sekarang masa pandemi memang perlu berhati-hati, namun keseluruhan semuanya komitmen dari pemerintah sudah baik,”pintanya.
Sementara Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Isma Yatun, mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali, bahwa temuan atas hasil pemeriksaan BPK RI harus segera diselesaikan. Meski meraih WTP, dalam laporan BPK RI menemukan tiga permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Bali. Sedangkan enam permasalahan di pemerintah kabupaten kota di wilayah Provinsi Bali.
Menurut Isma Yatun, BPK RI memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2020, bukan berarti tidak ada permasalahan melainkan ada tiga permasalahan yang ditemukan dan harus menjadi perhatian.
Pimpinan BPK-RI menjelaskan permasalahan yang ditemukan yakni; pertama, kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa, serta belanja modal, sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji, atau kurang saji dari nilai yang seharusnya.
Pernasalahan kedua, dalam penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai. Sehingga mengakibatkan tertib kapitalisasi asset tetap berupa Gedung, asset tetap berupa buku, asset tetap tanah dan BMD tidak tercatat penggunaannya.
“Tidak menggambarkan nilai sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya dan tidak jelas status penghapusannya,” bebernya.
Permasalahan ketiga disebutkan, dalam pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja subsidi belum memadai. Sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai NPHD dan pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan optimal dan tepat waktu.Sementara hasil temuan BPK-RI di Kabupaten kota, disampaikan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah kabupaten kota di wilayah Provinsi Bali.
Isma Yatun menjelaskan enam permasalahan di kabupaten kota. Masih ada potensi untuk menggali pendapatan asli daerah. Namun pada penatausahaan atas pendapatan daerah dinilai belum memadai, sehingga mengakibatkan potensi pendapatan daerah belum optimal dan kekurangan penetapan pajak daerah. Penatausahaan dana hibah pariwisata dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan masih terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau menerima dana hibah tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya diterima.
Pengelolaan belanja tak terduga belum memadai, sehingga masih mengakibatkan terdapat penerima bantuan yang mendapat bantuan dari beberapa sumber dana. Diantaranya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Kesalahan penganggaran atas realisasi belanja barang dan belanja modal sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya.
Realisasi belanja premi asuransi kesehatan PBI tidak didukung dengan data yang valid seperti halnya tidak dilengkapi NIK, telah meninggal dunia dan tidak terdaftar, sehingga mengakibatkan pembayaran iuran PBI membebani anggaran. Permasalahan keenam atau yang terakhir, pengelolaan dan penatausahaan asset tetap yang belum tertib sehingga mengakibatkan penyajian saldo asset tetap belum mencerminkan informasi yang sebenarnya. (arn)








