
BULELENG – Razia blok hunian warga binaan semakin gencar dilaksanakan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas IIB Singaraja. Selain botol plastik yang diduga sebagai bahan bong atau alat hisap sabu-sabu, pada razia yang dilaksanakan serentak se-Indonesia dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) ini juga ditemukan barang terlarang lainnya.
“Dari hasil razia, masih ditemukan beberapa barang terlarang seperti pisau cutter, botol kaca, ikat pinggang, headset, kabel usb, speaker, obeng dan kartu remi,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini, Selasa, 6 April 2021 usai kegiatan razia yang digelar serangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.

Kalapas Zaini menandaskan, kegiatan razia yang menggandeng aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Buleleng ini juga merupakan wujud sinergitas dan tindak lanjut dari MoU yang dibuat dengan APH.
“Kegiatan razia kali yang melibatkan APH di wilayah hukum setempat, juga merupakan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai bentuk deteksi dini situasi keamanan dan ketertiban. Adapun penggeledahan ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rutan dan Lapas Se-Indonesia,” tandas Zaini dibenarkan Nyoman Landra selaku Ketua Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Singaraja.
Landra menambahkan, razia blok hunian merupakan komitmen untuk memberantas narkoba dan antisipasi gangguan ketertiban lapas. (kar)








