DENPASAR – Oknum sulinggih I Wayan M (nama welaka) menjalani sidang perdana secara virtual dalam perkara dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial KYD di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 1 April 2021.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Made Pasek digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejati Bali. Terdakwa menjalani sidang mengenakan baju hitam dengan rambut dikuncung.
BACA JUGA : Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Oknum Sulinggih Diduga Cabul Ditahan
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. “Tentunya JPU juga memiliki kewenangan sama untuk menanggapi eksepsi terdakwa,”kata Gede Putra Astawa yang ditemui usai sidang.
Disinggung apakah pada sidang berikutnya akan masih digelar secara online atau muka, Putra Astawa menegaskan hal itu menjadi keputusan majelis hakim. Begitu juga dengan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sementara, sesuai dalam berkas perkara, terdakwa dijerat pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring , Kabupaten Gianyar. (dum)