
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi telah mengumumkan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan hingga 22 Maret 2021 mendatang. Meski PPKM diperpanjang kembali, dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali, ada sebuah kebijakan baru oleh Gubernur Koster yakni memberikan kelonggaran kepada kegiatan ekonomi masyarakat. Pada PPKM Berbasis Desa Kelurahan sebelumnya jam buka warung, rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Kebijakan terbaru, diberikan kelonggaran jam buka warung, restoran, pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 22.00 Wita.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster setelah rapat evaluasi bersama, Wakil Gubernur, Sekda, Kapolda, Kesdam, Bupati Walikota se Bali di Balai Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Selasa 9 Maret 2021. Pemberian kelonggaran ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada tanggal 8 Maret 2021. SE ini didasari Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Gubernur Koster mengatakan, dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021,red). Dalam SE sebelumnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita. “Sekarang dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggatkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki Bali terdapat sejumlah perubahan. Kalau sebelumnya, mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. Dalam aturan yang baru diubah menjasi 2 x 24 jam sebelum keberangkatan; sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Gubernur Koster berharap, dengan pengaturan yang lebih longgar ini akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. “Surat Edaran ini mulai berlaku 9 hingga 22 Maret 2021,” tegasnya.
Gubernur Koster menambahkan, Dasar pertimbangan Pergub ini juga melihat kondisi masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Ditandai dengan masih tingginya peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon pada 2 Maret 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan sebelumnya hanya didenda Rp 100 ribu rupiah. Peraturan yang baru ini, bagi WNA yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta untuk pelanggaran pertama dan Deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
“Wisatawan asing yg melanggar prokes diterapkan denda Rp 1 juta yang sebelumnya hanya Rp 100 ribu. Kalau melakukan perlawanan dan tidak tertib langsung dideportasi,” pungkasnya. (arn)








