
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-2 dari Satreskrim Polres Buleleng, No : B/88/V/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 25 Mei 2026 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) No : B/2066/V/RES.1.9/2026/Setreskrim tertanggal 25 Mei 2026.
Menindaklanjuti SPDP dan SPPT perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi sekitar tanggal 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Dicky Darmawan telah menujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah kami terima tanggal 25 Mei 2026 , sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan JPU,” tandas Kasubseksi II Intelijen Kejari Buleleng, I Nyoman Wira Temaja, Rabu (3/6/2026).
Penunjukan Jaksa P-16 atau JPU, kata Wira Temaja dilakukan untuk percepatan penanganan perkara dari penyidik kepolisian, sebagaimana amanat KUHP yang baru.
“Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menugaskan dua orang jaksa penuntut umum, JPU untuk menangani perkara ini,” terangnya.
Terkait penyerahan berkas perkara dan tersangka berinisial KW dari penyidik, Wira Temaja menyebutkan belum dilaksanakan, namun sudah dikoordinasikan oleh JPU dengan penyidik Polres Buleleng.
“Sampai dengan saat ini belum ada penyerahan berkas perkara, maupun tersangka dari penyidik kepada JPU,” tegasnya.
Ia menambahkan, SPDP No : B/88/V/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 25 Mei 2026 merupakan SPDP susulan yang diterima Kejari Buleleng setelah SPDP No.: B/SPDP/14/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 31 Januari 2026 dikembalikan kepada penyidik sesuai surat No. : B-2222/N.1.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026.
“Dikembalikan karena terkendala batas waktu, kemudian tanggal 25 Mei 2026, kami terima kembali SPDP perkara yang sama dari penyidik dan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








