
KUTA – Penindakan terhadap pelanggaran parkir di kawasan Kuta kini diperketat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta mulai menerapkan pola penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah ini langsung diuji coba di Jalan Popies II, Minggu (12/4/2026).
Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana menuturkan, tindakan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan, sebagai tindak lanjut atas masih adanya pelanggaran meski edukasi dan teguran telah rutin diberikan. “Jadi sekarang kita lebih tegas lagi, yaitu dengan penggembokan,” sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 Wita, petugas menemukan 16 sepeda motor yang parkir tidak sesuai aturan. Seluruh kendaraan tersebut digembok karena pemiliknya tidak berada di lokasi saat penertiban dilakukan.
Tidak hanya digembok, kendaraan-kendaraan tersebut juga ditempeli pemberitahuan mengenai mekanisme pengambilan kunci. Pemilik diarahkan untuk mengambil kunci gembok di Kantor LPM Kuta dengan membawa kartu identitas. “Jadi setelah mereka menyerahkan KTP, kita berikan kunci untuk membuka gembok. Setelah itu, mereka kembali ke kantor untuk ambil KTP dan mengembalikan kunci. Pada saat itu, kita juga akan minta mereka untuk menandatangani surat pernyataan,” sebutnya.
Adnyana menjelaskan, surat pernyataan tersebut menjadi dasar penindakan lanjutan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Pelanggar yang mengulangi kesalahan akan dikenakan sanksi administrasi, yang pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Melalui penerapan pola ini, diharapkan pelanggaran parkir di kawasan Kuta dapat diminimalisir. Ke depan, uji coba penggembokan tidak hanya dilakukan di Jalan Popies II, tetapi juga direncanakan menyasar ruas Jalan Legian dan kawasan Bemo Corner. (adi)








