
MANGUPURA – Uji coba perubahan arus lalu lintas (lalin) di wilayah Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara telah berlangsung hampir satu bulan. Walaupun pemerintah berdalih perubahan lalin tersebut untuk memberikan kenyamanan masyarakat, namun keluhan warga bermunculan.
Penolakan yang awalnya hanya muncul di media sosial, kini disampaikan secara langsung oleh masyarakat ke Pemkab Badung. Senin 12 Januari 2026, belasan warga Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, mendatangi Puspem Badung untuk menyampaikan keberatan atas perubahan arus lalin di wilayah tersebut.
Warga Banjar Taman Kerobokan Kelod melayangkan surat resmi kepada Pemkab Badung yang ditembuskan ke sejumlah instansi, baik untuk Dinas Perhubungan Badung, Camat Kuta Utara dan Lurah Kerobokan Kelod. Perubahan arus lalin ini dianggap berdampak kurang baik bagi perekonomian masyarakat setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma yang dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026) tak menampik adanya surat permohonan evaluasi perubahan arus lalin di wilayah Kerobokan Kelod.
Hanya saja pihaknya belum bisa membalas perihal tuntutan warga tersebut lantaran masih menunggu petunjuk dari Bupati Badung. “Betul surat sudah diterima, nanti kami akan jawab sesuai petunjuk Bapak Bupati,” ujarnya.
Guna menyikapi keluhan warga tersebut pihaknya akan melakukan kajian dengan melibatkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang pengembangan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL). “Jawabannya setelah kami rapat Forum LLAJ perihal pengembangan MRLL,” kata Yuda Darma.
Lebih lanjut diungkapkannya, perubahan arus lalin di wilayah Kerobokan Kelod bertujuan untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut. Perubahan Lalin ini selain berdasarkan kajian juga atas arahan Bupati Wayan Adi Arnawa.
Bila sekarang ada desakan evaluasi dari masyarakat setempat, pejabat asal Kerobokan ini mengaku menyerahkan keputusan kepada Bupati Badung.
Diketahui kemacetan yang terjadi di wilayah Kerobokan Kelod menjadi perhatian serius Pemkab Badung. Di wilayah ini Pemkab Badung menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) pada sembilan persimpangan sejak Desember 2025. MRLL ditujukan untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, khususnya pada jam-jam puncak aktivitas masyarakat. (lit,dha)








