
DENPASAR – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NYS ikut terseret dalam pusaran korupsi bantuan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp2,5 miliar.
NYS yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekbud) Kota Denpasar ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar dan ditahan di Lapas Kerobokan, Kamis (18/12/2025).
Kepala Kejari Denpasar Trimo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, tiga orang ahli, serta terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram (mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kadisbud Denpasar).
Trimo menjelaskan, Formi menerima bantuan hibah dari Pemerintah Kota Denpasar Rp2,5 miliar dan seharusnya ada pertanggungjawaban sesuai kegiatan yang tercantum dalam NHPD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Tapi faktanya, dari hasil audit dan penyidikan, ditemukan beberapa item fiktif, mark up harga, serta nota-nota yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Trimo.
Penyalahgunaan dana hibah itu berujung pada kerugian negara sementara yang telah teridentifikasi mencapai Rp 465.084.807,98 dan seiring masih proses penyidikan maka tidak menutup kemungkinan nilainya berkembang.
Dalam perkara ini, NYS berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Formi Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020.
SPJ ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Ketua Formi saat itu. Penyimpangan dilakukan dengan cara meminta nota kosong kepada rekanan, kemudian diisi sendiri oleh NYS menyesuaikan kebutuhan realisasi kegiatan, meski tidak mencerminkan belanja yang sebenarnya.
Penyidik juga menegaskan, tindakan NYS tidak dilakukan di bawah tekanan, tapi atas inisiatif sendiri karena merasa bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Kajari menyebut status kepegawaian NYS saat melakukan perbuatannya dalam masa transisi menjelang pensiun.
Penyidik masih menelusuri penggunaan dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penetapan NYS sebagai tersangka turut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang dalam pertimbangan hakim menyatakan adanya keterlibatan NYS dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara korupsi dana hibah Formi.
Majelis hakim menyatakan Mataram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan hibah Formi Denpasar.
Selain perkara Formi, Mataram diketahui pernah tersandung kasus korupsi lain, yakni terkait pengadaan aci, yang turut memperberat catatan hukum yang bersangkutan.








