
DENPASAR – Tirai skandal dugaan korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng kian tersingkap. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua tersangka baru berinisial KB dan IK ADP, Rabu (17/12/2025).
KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP menjabat Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.
“Penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti, yaitu keterangan 50 orang saksi dan tiga ahli, surat, petunjuk dan barang bukti,”ujar Kepala Kejati Bali, Catharina Muliana Girsang dalam konferensi pers di kantornya.
Ia menegaskan, perbuatan kedua tersangka menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2021-2024.
Mereka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking pada empat bank penyalur.
“Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja, slip gaji atau surat keterangan penghasilan,”ungkap mantan Kepala Biro Hukum KPK ini.
Kajati menyebut ada 399 KPRS dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran. Tersangka IK ADP mendapat imbalan Rp 400 ribu per unit rumah yang akad kredit.
“Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar,”tegasnya.
Perbuatan keduanya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap KB dan IK ADP selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan. “Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penetapan KB dan IK ADP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta (54) serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (43).
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.
Modusnya, sebagai kepala dinas, I Made Kuta memiliki kewenangan menandatangani izin setelah diverifikasi oleh tim teknis lintas dinas. Dalam praktiknya, ia berkoordinasi dengan Ngakan Anom selaku pejabat teknis PUTR untuk menarik biaya pengurusan izin melalui staf DPMPTSP, Komang Joni Sukriantana, yang juga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan hingga Rp1,47 juta per unit, dengan Rp300 ribu, di antaranya diserahkan kepada Kuta. Tidak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah uang langsung dari pengembang, seperti PT Pacung Permai Lestari, PT Gandiwa Lestari Asri, PT Agung Kencana Mesari, dan lainnya.
Total penerimaan dari berbagai perusahaan mencapai ratusan juta rupiah, sebagian diserahkan di rumah pribadi Kuta di Desa Padangbulia dan kantor DPMPTSP Buleleng. Uang yang diterima tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagai retribusi resmi, melainkan digunakan untuk kegiatan di luar mekanisme APBD seperti studi banding, tirta yatra, dan kesejahteraan pegawai.








