Gianyar

Bupati Mahayastra Serahkan Raperda Penyertaan Modal Daerah BPD Bali ke DPRD Gianyar

GIANYAR – Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyerahkan Pengantar Raperda Kabupaten Gianyar tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (7/3) siang.

Bupati Mahayastra menyampaikan, Rancangan Peraturan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali ini disusun bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah, kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dari kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak.

Ketiga, memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan bank daerah ini dalam jangka panjang.

Serta keempat, memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari investasi pemerintah daerah. Investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian tujuan ekonomi jangka pendek, tetapi juga pada manfaat sosial yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Investasi yang tepat sasaran, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan industri berbasis lokal, dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas hidup, dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah

“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta segala bentuk masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif pada saat pembahasan materi persidangan, pada hakekatnya adalah perwujudan komitmen bahwa kita semua bertekad ingin berbuat yang terbaik di dalam pengabdian kita untuk Kabupaten Gianyar yang tercinta,” terangnya.

Bupati Mahayastra juga menambahkan, masukan-masukan sudah tentu akan dipergunakan sebagai bahan pemikiran dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Back to top button