
BADUNG – Selain Jalan Pudak Sari, Kendedes, dan Tuan Lange, Jalan Majapahit juga akan tersentuh pengaturan lalu lintas (lalin). Sama dengan lainnya, hal itu rencana mulai diujicobakan pada 17 Maret 2025 mendatang Pembahasan mengenai pengaturan di Jalan Majapahit, dilaksanakan Kantor Lurah Kuta pada Kamis (6/3/2025).
Hadir ketika itu berbagai pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, Polsek Kuta, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuta, Lurah Kuta, serta kepala lingkungan (kaling) setempat.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana menuturkan, lalin di Jalan Majapahit dari arah utara, akan dialihkan menuju Jalan Patimura. Dengan kata lain, dari titik persimpangan Jalan Majapahit-Patimura, semua kendaraan tidak diperkenankan melintas ke arah selatan. “Jadi semua diarahkan masuk ke Jalan Patimura. Kalau mobil, sebenarnya kan sudah tidak diperkenankan ke selatan. Sudah ada rambunya di ujung utara Jalan Majapahit,” ungkap Adnyana.
Berkenaan dengan itu pula, pada persimpangan Jalan Raya Kuta – Majapahit (ujung selatan Jalan Majapahit) atau dikenal pula dengan istilah Simpang Temacun, akan dipertegas lagi mengenai larangan crossing bagi kendaraan dari arah timur langsung menuju Jalan Majapahit. Penegasan tersebut dilakukan melalui pemasangan rambu tambahan, berupa rambu arahan belok kiri (menuju Jalan Blambangan) bagi kendaraan dari arah timur (Jalan Raya Kuta). “Sebenarnya di sana sudah terpasang rambu larangan belok kanan untuk kendaraan dari arah timur. Tapi selama ini masih saja ada yang melanggar,” ungkapnya.
Diakui dia, pengaturan di Jalan Majapahit itu pada umumnya adalah bertujuan untuk meniadakan crossing di Simpang Temacun. Baik itu karena adanya kendaraan dari arah Jalan Majapahit menuju Jalan Blambangan, ataupun dari arah Jalan Raya Kuta (timur) menuju Jalan Majapahit.
Pengaturan, kata dia, akan mulai diujicobakan pada 17 Maret 2025 mendatang. Itu berbarengan dengan perubahan pada sejumlah ruas jalan lain, yakni di Jalan Pudak Sari, Jalan Kendedes, dan Jalan Tuan Lange. “Uji coba nanti sekaligus untuk sosialisasi bersama-sama dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kaling, serta Satlinmas,” sebutnya.
Sebagaimana yang telah disepakati, sambung dia, uji coba sekaligus sosialisasi akan dilaksanakan selama satu bulan. Yakni dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2025. “Setelah masa uji coba itu, maka ketika ada pelanggaran akan dikenakan tindakan oleh kepolisian,” ungkapnya. (adi,dha)