![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kapolres-release-penungkapkan-kasus-narkoba.jpg?fit=700%2C465&ssl=1)
KLUNGKUNG – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 3 pengedar narkoba dan 1 pengguna, selama Operasi Antik Agung 2025 berlangsung, 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025.
Sebelum Operasi Antik Agung, aparat juga berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial IGEFalias P. Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsion membeberkan hasil pengungkapan tersebut ke media, Jumat (7/2/2025).
Kapolres didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Sat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas AKP Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang menyampaikan, ke empat tersangka dengan inisial AII als K, AZ als C, IMNJ als J, dan AHR als IK ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Pengakuan semua tersangka, mereka mengakui memiliki atau menguasai barang tersebut,”tandas AKBP Alfons WP Letsoin.
Rangkaian Penangkapan
Tersangka AII als K . Ditangkap 22 Januari 2025, TKP; Jalan Puputan Kelurahan Semarapura. Barang bukti ; sabu berat 0,25 gram bruto atau 0,16 gram netto.
Tersangka AZ als C, Ditangkap 22 Januari 2025.TKP ; Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Barang bukti ; sabu berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.
Tersangka IMNJ als J.Ditangkap 22 Januari 2025.TKP ; Jalan Puputan, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung.Barang bukti ; 3 plastik saabu, @berat t 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto.
Tersangka AHR als IK. Ditangkap 22 Januari 2025.TKP ; Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Banjarangkan.Barang bukti ; sabu berat 0,34 gram bruto atau 0,23 gram netto.
Tersangka IGEF als P.Ditangkap sebelum Operasi Antik Agung 2025.TKP; Jalanl Werkudara, Dusun Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Barang bukti ; sabu berat 5,7 gram bruto.
Modus Operandi
Tersangka AII als K, AZ als C, IMNJ als J, dan IGEF als P, selain pengguna juga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, tersangka AHR als IK diketahui membeli narkotika untuk digunakan pribadi.
Total barang bukti
Sabu sebanyak 35 paket dengan berat total 9,62 gram bruto atau 6,26 gram netto, serta 1 (satu) pipet kaca berisi shabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.
Tindak pidana yang Dikenakan
Keempat tersangka, AII als K, AZ als C, IMNJ als J, dan IGEF als P, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Tersangka AHR als IK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.A ncaman pidana penjara 12 tahun, serta denda paling banyak Rp8.000.000.000.
Perang Terhadap Narkoba
Kapolres Klungkung AKBP Alonfs WP Letsoin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (yan)