DENPASAR – Dalam upaya meningkatkan, memantapkan kinerja di tahun 2025, KPU Bali bersama staff melakukan penandatanganan fakta integritas dab perjanjian kinerja tahun 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2025 berlangsung di ruang rapat KPU lantai II, Sekretariat KPU Bali, Renon Denpasar pada Kamis (23/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bersama anggota, Sekretaris KPU, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Bali.
Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam memulai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sepanjang tahun 2025.
Lidartawan mengatakan momentum ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta berikrar untuk menjaga citra dan kredibilitas KPU, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta tidak meminta atau menerima pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin memastikan setiap individu di KPU Bali menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga. Perjanjian ini adalah wujud nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,”ujarnya.
Lidartawan menambahkan, para pejabat yang menandatangani pakta integritas ini menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika melanggar poin-poin yang diikrarkan.
Hal ini menunjukkan kesungguhan KPU Bali dalam memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
Lidartawan berharap dari kegiatan ini sekaligus dapat menjadi pijakan untuk mendukung keberhasilan agenda pemilu mendatang.
“Adanya penandatanganan ini, KPU Provinsi Bali diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, transparansi dan integritas,”pungkasnya. (arn/jon)