BULELENG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja melalui Tim Inteldakim mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial KES (36) asal Negara Jerman.
Tindakan tegas keimigrasian dilakukan setelah hasil dari penyidikan terbukti, KES yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan masa berlaku sampai tanggal 30 Januari 2025 ini, telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian, tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi terkait pendeportasian WNA Jerman ini, Kamis (23/1/2025).
Hendra menegaskan, tindakan pendeportasian terhadap KES yang nekat mendaki Gunung Agung melalui jalur Pura Pasar Agung ini dilakukan karena terbukti melanggar aturan pendakian Gunung Agung sesuai Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. B.24.500.4.1/95/UOTD.KOHBT/DKLH tahun 2025 tentang Pencegahan Resiko Pendakian Gunung Agung.
“Sesuai ketentuan tersebut, pendakian harus didampingi pemandu. Namun, yang bersangkutan saat itu melakukan pendakian Gunung Agung pada kondisi cuaca ekstrem, tanpa didampingi pemandu lokal,” terangnya.
Atas perbuatanya, KES dikenakan sanksi pendeportasian sebagaimana diatur pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilaksanakan, Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 14.55 Wita melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia, No penerbangan AK377 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Tailand,” pungkasnya. (kar/jon)