BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Buleleng matangkan aspek yuridis dan materiil 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif pada masa sidang I tahun 2024-2025.
Melalui rapat yang menghadirkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, gabungan Komisi I dan III yang dikoordinir Ketut Susila Umbara mematangkan pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pencabutan Ranperda tentang Kerjasama Daerah, sementara Gabungan Komisi II dan IV dikoordinir Nyoman Sukarmen mematangkan pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
“Hari ini, Komisi I dan III bersama eksekutif membahas dua Ranperda, masing-masing Ranperda tentang Pencabutan Perda tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketut Susila Umbara usai memimpin rapat di Ruang Komisi III Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (15/1/2025).
Ketut Susila Umbara yang juga Ketua Komisi III DPRD Buleleng memaparkan, selain menyepakati pencabutan Perda tentang Kerjasama Daerah, pada pembahasan melibatkan Dirut Pasar Argha Nayottama (PAN) Buleleng, Dirut Perumda Tirta Hita Buleleng, Dirut PD. Swatantra, Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian Ekbang Setda Buleleng juga diakomodir beberapa usul, saran dan masukan terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
“Salah satunya terkait kreteria tentang nilai penyertaan modal antara lain berdasarkan kesehatan BUMD, bagaimana tata cara dan dasar pertimbangan untuk menentukan kesehatan dari BUMD oleh instansi pemeriksa. Dengan harapan, hasil pemeriksaan disampaikan per tri wulan kepada dewan dalam rangka pengawasan, sehingga dewan mengetahui kesehatan serta capaian target dari masing-masing BUMD,” tandasnya.
Pengawasan secara berkala ini sangat dibutuhkan dalam pengawasan mengingat modal yang disertakan pada BUMD merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.
Sementara Gabungan Komisi II dan IV yang dikoordinir Nyoman Sukarmen mengungkapkan dari pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang melibatkan BPBD Buleleng, Badan Penggelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Buleleng, Dinas PUPR Buleleng, Isnpektorat Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, masih ada beberapa nomenklatur yang disempurnakan.
“Agar Perda dapat berjalan secara maksimal setelah penetapannya nanti, tim pembahas dari Komisi II dan Komisi IV bersama intansi terkait menyempurnakan beberapa nomenklatur dalam ranperda, seperti contohnya terkait dengan difinisi dari bangunan, sehingga mendapat kejelasan dalam penerapannya, termasuk pendanaan serta koordinasi terkait peran desa dinas dan desa adat dengan BPBD dalam penanggulangan bencana, sehingga dapat berjalan lebih optimal,” terangnya.
Terkait bantuan bencana, dibagi menjadi 2 kategori yakni kategori yang memenuhi status dalam darurat bencana dapat diakses melaui dana BTT untuk menanggulangi akibat dari bencana yang ditimbulkan.
“Sedangkan yang tidak memenuhi kreteria dalam penetapan status darurat bencana, masuk kategori kejadian atau musibah, pengajuannya melalui proposal dari masyarakat yang tertimpa bencana kepada bupati untuk mendapat verifikasi serta pendataan. Jika sudah memenuhi syarat adimistrasi maka dana bantuan baru bisa dipergunakan,” pungkasnya. (kar/jon)