Dewa Putu Suwarbawa
KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung mulai lembek menyikapi pelanggaran tata ruang di Nusa Penida. Pelanggaran yang dilakukan pemilik Cafe Beach Shack dan pemilik gudang alat diving, keduanya di Desa Jungut Batu, belum diambil tindakan.
Meskipun kedua pemilik bangunan itu sudah menerima surat peringatan ketiga yang dikeluarkan Satpol PP, Minggu (17/11/2024), hampir sebulan lalu. Bahkan Satpol PP menggandeng tim yustisi juga sudah mengadakan rapat koordinasi dengan kedua pemilik bangunan, Kamis (12/12/2024).
Dalam pertemuan itu ditegaskan kedua bangunan itu dinilai melanggar sempadan pantai dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan.
Ketua PHRI Kabupaten Klungkung Putu Darmaya melihat kondisi itu bisa menjadi preseden buruk kedepannya. Menurutnya, jika Pemkab tidak tegas menegakkan aturan tata ruang, pihak-pihak tertentu bisa saja meniru melakukan pembangunan atau memanfaatkan lahan secara ilegal.
Darmaya, Senin (16/12/2024) mengatakan,pelanggaran izin membangun di Nusa Penida sudah masuk kategori parah. Ia melihat kondisi itu jika terus dibiarkan bisa menjalar kemana-mana. Ia mengibaratkan seperti penyakit, jika tidak ‘diamputasi’ bisa semakin parah.
Tapi ia mengusulkan, kedepannya Pemkab Klungkung agar memiliki Perda yang mengatur kewenangan Pemkab dapat meminta kepada agen travel online seperti traveloka, tiket.com, agoda, maupun booking.com tidak mempromosikan perusahaan yang tidak berizin.
“Kalau sudah tidak diumumkan oleh travel agent online, itu bukan main-main,mereka pasti akan mengurus izin,” kata Darmaya.
Beredar informasi, penundaan eksekusi kedua bangunan tersebut karena ada permintaan dari oknum anggota dewan, sambil menunggu Komisi I DPRD Klungkung turun ke lokasi.
Tapi,Ketua Komisi I Wayan Mastra membantah dengan keras informasi tersebut.Ia mengatakan,tidak ada komisi I minta penundaan eksekusi.
“Saat rapat bapemperda memang ada salah seorang anggota dewan menyampaikan Satpol PP agar berhati-hati dalam mengambil tindakan tegas, memastikan pelanggarannya agar tidak ada tuntutan di kemudian hari. Jika sudah pasti pelanggarannya, dewan mendukung adanya tindakan tegas,” kata Mastra.
Senada dengan Mastra,anggota Komisi I,Nengah Mudiana mengatakan, persoalan tersebut (pelanggaran di Jungut Batu) tidak pernah dibahas dalam rapat komisi. Justru Komisi I kata Mudiana mendorong agar dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Tidak pernah ada rapat terkait (permintaan) penundaan dari Komisi. Kalau (permintaan ) oknum anggota dewan, saya tidak tahu,” kata Mudiana.
Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa yang sempat tutup mulut akhirnya buka suara. Ia mengatakan, saat rapat koordinasi, pemilik bangunan menyatakan tidak mau membongkar bangunannya,karena alasan tidak memiliki usaha lain. Suwarbawa akhirnya memberikan toleransi sampai Minggu (15/12/2024).
Ia juga menyampaikan, penundaan eksekusi (pembongkaran) atas petunjuk Pj Bupati I Nyoman Jendrika.
“Alasan penundaan berdasarkan arahan Pj Bupati untuk menunggu hasil Komisi I turun ke lapangan,” ujar Suwarbawa.
Sebelumnya salah seorang anggota DPRD Klungkung Wayan Suarta menuding Satpol PP seperti macan ompong tidak berani tegas dalam menegakkan aturan. Pelanggaran yang sudah jelas-jelas didepan mata dan sudah diberikan peringatan tiga,tidak diambil tindakan. (yan)