
MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mengancam mempidanakan pelaku yang membuka Pol PP line atau garis Pol PP, yang dipasang pada dua aktivitas penambangan limestone di Kampial. Dibagian lain, aktivitas penambangan berkedok penatahan lahan ini juga dipastikan tidak membayar pajak.
Satpol PP Badung telah menyegel dua aktivitas penambangan limestone di wilayah Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan pada Jumat (9/1). Kedua lokasi berdekatan ini berdalih melakukan penataan lahan, namun faktanya truk pengangkut limestone lalu lalang ke luar lokasi.
Akan tetapi meski telah disegel, termasuk sejumlah alat berat dipasangi Pol PP line, pada Sabtu 10 Januari 2026, ternyata sudah dicabut.
“Iya, kemarin ada yang mencabut. Informasinya ada yang mengeluarkan alat beratnya dari lokasi. Padahal alat beratnya sudah kita pasangi pol pp line juga. Tapi sorenya tim kembali memasang pol pp line,” ungkap Kasatol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Menurutnya, aksi pembukaan Pol PP line bisa dipidanakan. “Kalau ketahuan pelakunya, kita akan laporkan karena melanggar hukum pidana,” imbuhnya. Ditambahkannya, kedua usaha ini sebenarnya sudah sempat dipanggil pada November 2025, dan mendapatkan peringatan. Tapi tetap membandel, dengan dalih penataan lahan.
Disisi lain kedua usaha penggalian batu kapur tersebut dipastikan tidak membayar pajak mineral bukan logam dan batuan. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini secara terpisah mengatakan, tim pendataan potensi pajak sudah dua kali turun ke lokasi. “Tim kita sudah dua kali turun ke lokasi, pada bulan September dan Nopember 2025. Tapi mereka hanya mengaku melakukan penataan cut and fill, tidak dikomersialkan,” kata Sukarini.
Ditambahknnya, pemilik usaha juga sempat menunjukan rekomendasi dari Bendesa Adat Kampial, yang menunjukan kegiatan disana hanya penataan. Pihaknya sangat mendukung langkah Pol PP menyegel lokasi tersebut. Mengingat sesuai laporan warga, ada indikasi membawa keluar limestone dari lokasi. (lit,dha)








