
BULELENG – Penundaan Tahapan Pengadegan Kelian/Bendesa Adat Banjar Kecamatan Banjar, disikapi oleh serius Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.
Selain mengakomodir pengaduan krama terkait penundaan proses ngadegang kelian/bendesa adat masa bhati 2026-2031, berdasarkan surat pernyataan bersama ke-4 calon bendesa adat untuk menyelesaikan tahapan musyawarah antar calon bendesa untuk menetapkan satu dari empat calon bendesa sebagai bendesa adat terpilih masa bhakti 202-2031 serta fakta integritas yang telah dibuat dan ditandatangani ke-4 calon bendesa adat, MDA Buleleng mengeluarkan petunjuk/saran.
“Iya, berdasarkan pengaduan dan dokumen yang disampaikan, kami memberikan petunjuk/saran kepada panitia ngadegang bendesa adat banjar,” ungkap Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng, Nyoman Westa di Kantor MDA Buleleng, Rabu (17/12/2025).
Melalui Surat No : 063/MDA-BLL/XII/2025, tangggal 17 Desember 2025, kata Westa, MDA Kabupaten Buleleng menyarankan agar Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Banjar menyelesaikan tahapan musyawarah antar calon tahap I sesuai hasil musyawarah ke-4 calon bendesa, sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
“Hal ini disarankan untuk menghindari potensi keributan/kegaduhan krama di Desa Adat Banjar. Karena dokumen yang disampaikan ke empat calon bendesa telah menandatangani surat pernyataan bersama pada tanggal 16 Desember 2025, bermufakat menyelesaikan tahapan musyawarah antar calon dalam menentukan bendesa terpilih, yang telah ditandatangani ke-4 calon bendesa,” jelasnya.
Ke-4 calon bendesa, masing-masing Komang Supastika, I Gusti Ketut Suartana, Ida Bagus Putu Putra dan Ida Bagus Kade Rai Suryadarma juga telah membuat dan menandatangani fakta integritas.
Wesata menegaskan, dalam fakta integritas yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2025 tersebut, ke-4 calon bendesa menyatakan mengikuti seluruh tahapan Pengadegan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Banjar periode 2026-2031 dengan mengedepankan etika yang bersih, toleransi serta menjaga nilai-nilai adat dan budaya.
“Menghormati hasil pengadegan bendesa, mendukung bendesa terpilih dan siap membantu dalam bentuk apapun apabila diperlukan. Ini, tentunya sangat baik dalam proses pengadegan sehingga kami MDA Buleleng menyarankan agar Ketua Panitia Pengadegan Bendesa Adat Banjar menyelesaikan tahapan musyawarah antar calon bendesa tahap I sesuai hasil musyawarah internal ke-4 calon Bendesa Adat Banjar sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya untuk menghindari potensi keributan/kegaduhan krama di Desa Adat Bajar,” pungkasnya. (kar/jon)








