
BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Desa Adat Kedonganan saling hibahkan lahan. Lahan Desa Adat Kedonganan yang saat ini dipergunakan sebagai SDN 1 Kedonganan, akan dihibahkan ke Pemkab Badung. Sementara dari Pemkab Badung, akan menghibahkan lahan yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Wantilan dan Kantor Desa Adat Kedonganan kepada pihak desa adat.
Berkenaan dengan itu, sebagai tindak lanjut terhadap Surat Permohonan Persetujuan dari Bupati Badung tanggal 14 Oktober 2024 Nomor 030/19776/SETDA/BPKAD, DPRD Badung melalui Komisi I melakukan kunjungan lapangan ke SDN 1 Kedonganan.
Hadir secara langsung I Gusti Anom Gumanti (Ketua DPRD Badung), I Gusti Lanang Umbara (Ketua Komisi I), I Wayan Loka Astika (Wakil Ketua II), dan I Made Rai Wirata (Sekretaris II Komisi I), serta Anggota Komisi I yakni Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, dan I Wayan Puspa Negara.
“Hari ini kita menindaklanjuti surat Pemkab, dalam hal ini Bupati, bahwasannya kita turun ke lapangan untuk cross check terkait akan dilaksanakannya proses hibah-menghibahkan antara tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai Wantilan dan Kantor Desa Adat Kedonganan. Begitu juga tanah dari Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah,” ungkap Lanang Umbara.
Menurut dia, tidak ada kendala berarti berkenaan dengan hal tersebut. Sedikit selisih luasan antar tanah yang dihibahkan, baginya bukan menjadi soal. Karena terpenting adalah kepastian hukum yang dapat segera terselesaikan. “Dan tentunya investasi kita ke depan adalah bagaimana sekolah ini mampu melahirkan generasi berkualitas,” imbuhnya didampingi Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja dan seorang tokoh Kedonganan yang juga Anggota Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Sudana.
Melalui kepastian yang diperoleh dari proses saling hibah itu, sambung dia, tentunya akan tercipta rasa nyaman bagi kedua belah pihak. Baik ketika desa adat akan melaksanakan aktivitas pembangunan di wantilan, ataupun Pemkab Badung ketika melakukan aktivitas pembangunan di SDN 1 Kedonganan.
“Kita di Komisi I sudah sepakat dan kompak menyetujui proses ini. Tentunya kita akan tingkatkan ke Sidang Paripurna Internal. Yang sedianya akan kita laksanakan pada tanggal 24 Maret ini, sebelum Hari Raya Nyepi,” sebutnya sembari meyakini bahwa hal itu juga akan mendapatkan kesepakatan bersama dari seluruh Anggota DPRD Badung.
“Setelah itu, kita akan berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga semua proses dari hibah-menghibahkan tanah ini bisa dilaksanakan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya, sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku,” pungkasnya dalam kegiatan yang menghadirkan pula BPKAD Badung, Disdikpora Badung, Bagian Hukum Setda Badung, serta Camat Kuta.
Terpisah, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan bahwa pada dasarnya sudah tidak ada kendala dalam proses hibah-menghibahkan itu. Karena kedua pihak, baik itu Desa Adat Kedonganan maupun Pemkab Badung, pada dasarnya sudah sama-sama merelakan. “Masalahnya apa? Tidak ada. Sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ucapnya.
Masyarakat dan pemerintah, ditegaskan dia, wajib untuk segilik segukuk selunglung sabayantaka. Dia pun menyebut bahwa untuk tahap berikutnya, akan dilaksanakan Sidang Paripurna berkenaan dengan hibah-menghibahkan lahan itu. Yang kemudian ditindaklanjuti rekomendasi kepada eksekutif. (adii)