
BULELENG – Tak mau jadi polemik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan kembali menegaskan komitmennya selaku pengacara negara, terkait permohonan ‘legal opinion’ atau pendapat hukum atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan Nyoman Arya Astawa.
Selain senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian, legal opinion (LO) atas permohonan PKKPR pembangunan villa dengan nomor registrasi KBLI 55193 pada kawasan Suci Bukitser di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak juga wajib mengikuti Standar Operating Procedure (SOP).
“Masih proses penyusunan, kan ada SOP yang sama kami bahwa itu harus digelar di Kejati Bali,” tandas Kajari Irsan Kurniawan saat dikonfirmasi usai penandatanganan perpanjangan kerjasama pelayanan publik di MPP Buleleng, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan SOP, kata Kajari Kurniawan, ‘legal opionion’ terkait PKKPR pembangunan villa dengan registrasi KBLI 55193 yang dimohon Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng sedang dalam proses penyusunan dan segera dikordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
“Hasilnya sudah disusun, tapi nanti akan segera kami gelar di Kejaksaan Tinggi Bali,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, kemungkinan legal opinion terkait ‘Bukitsergate’ bisa tuntas sebelum akhir Bulan Maret 2025 atau sebelum HUT ke-421 Kota Singaraja tanggal 30 Maret 2025, Kajari Kurniawan menyatakan sedang diupayakan.
“Iya secepatnya, kita akan gelar di Kejaksaan Tinggi Bali, sehingga bisa segera rampung untuk memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan juga kepastian hukum bagi investasi di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Senada dengan Kajari Buleleng, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni mengaku salut, ketika Kejari Buleleng mampu memberikan legal opinion atas pembangunan villa yang tidak hanya jelas-jelas melanggar ketentuan kawasan tentang sepadan pantai dan hutan mangrove, tapi juga dibangun pada lahan dengan alas hak berupa SHM yang diduga diperoleh secara melawan hukum.
“Selaku LSM kami tetap konsisten mengawal kasus Bukitsergate yang sedang berproses di Polres Buleleng dan kasusnya tidak jauh beda dengan mavia tanah, Pagar Laut Tengerang. Kami sangat berharap legal opinion Kejari Buleleng bisa memberikan pencerahan hukum bagi warga masyarakat, sekaligus kepastian hukum bagi iklim investasi,” tandas Anton diapresiasi Nyoman Arya Astawa.
Selaku pemohon PKKPR villa di Bukitser, Arya Astawa yang akrab disapa Mang Dauh berharap legal opinion Kejari Buleleng juga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng. (kar/jon)