
GIANYAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan peryambangan ilegal (illegal minning).
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Roy H.M. Sihombing mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
“Informasinya berawal dari masyarakat melapor terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan illegal minning pada sejumlah TKP,”ujarnya saat jumpa pers, Selasa (11/3/2025).
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial MJ, GK, dan KP. MJ dan KP, serta GK diduga melakukan illegal minning.
Menurut penyelidikan, MJ membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Ia menjualnya ke lokasi penambangan batu di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Sedangkan GK diduga melakukan illegal minning di lokasi yang sama dengan menggunakan dua unit excavator. Batu pecah yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga Rp1.100.000 per truk.
KP diduga melakukan penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
KP memerintahkan karyawannya untuk membeli BBM jenis pertalite menggunakan delapan unit sepeda motor. Kemudian, KP menjual kembali BBM tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp 11,150 ribu.
Ada pun kerugian yang negara alami, yakni di TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Tersangka MJ sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah selama kurang lebih 1 bulan sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta.
TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan. Banjar Kabupaten Buleleng Tersangka GK sudah melakukan tindak pidana Illegal Minning selama kurang lebih 17 hari sehingga Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp112 juta.
TKP Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, tersangka KP sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Penugasan Pemerintah selama kurang lebih 8 bulan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp1,4 miliar.
Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan sumber daya alam.
“Karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan Masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan Subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Langkah-Langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisifasi aktif Masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik – praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah, ” tandanya. (jay)