
DENPASAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali melaksanakan rapat Banggar di ruang Rapat Anggaran lantai 3, Sekretariat DPRD Bali Renon Denpasar (11/3/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, membahas sejumlah persoalan penting salah satunya tentang revisi Perda Nomor 6 tahun 2023.
Menurut Dewa Mahayadnya, Perda ini mengatur tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Perda ini lahir untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Dalam tata cara pembayarannya diatur oleh Pergub Nomor 2 tahun 2024 dan berlaku sejak 7 Pebruari 2024.
Politisi PDIP asal Buleleng ini menjelaskan, Perda 6 Tahun 2023 ini harus segera dilakukan revisi. Hal itu dikarenakan pendapatan Pemprov Bali yang diperoleh dari PWA sejak diberlakukan pemungutannya 7 Pebruari di tahun 2024, ditargetkan Rp250 miliar akan tetapi tercapai diangka Rp318 miliar di tahun 2024.
Selanjutnya di tahun 2025 Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pendapatan dari PWA mencapai Rp325 miliar sementara di tahun 2026 pendapatan dari PWA ditargetkan Rp400 sampai Rp500 miliar.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat optimis target tersebut akan bisa tercapai oleh karena itu Peraturan Daerah 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang PWA ini harus segera direvisi,”pintanya.
Dewa Mahayadnya menambahkan, selain Perda, Pergub tentang tata cara pembayarannya juga harus direvisi. Dalam rapat Banggar, dalam pemungutan pajak wisatawan asing yang datang ke Bali ini akan dikerjasamakan dengan agen tiket internasional yang berkantor di Jenewa, pemungutannya akan memanfaatkan teknologi.
Harapannya dari kerjasama tersebut target yang dipasang diharapkan bisa tercapai dan tentunya ada beban biaya yang harus dikeluarkan yakni biaya upah pungut.
“Kalau urusan fee kepada agen tiket, belum ditentukan prosentasenya,” ujar Dewa Made Mahayadnya.
Selain tentang PWA yang menjadi agenda pembahasan Badan Anggaran di DPRD Bali bersama OPD terkait ada 20 poin penting yang juga menjadi pembahasan diantaranya; penggunaan mobil listrik yang diterapkan di Bali.
Menurut Dewa Jack, tentu penerapan ini akan sangat beresiko besar terhadap penurunan PAD Bali kedepan dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Penerapan ini membawa resiko terhadap menurunnya pendapatan PKB sebab kendaraan listrik ini tidak akan bayar pajak kendaraan dan tujuan lainnya mewujudkan Bali Green island, sehingga dengan Bali sebagai pulau yang hijau dan bersih, bebas dari polusi udara, Bali dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawannya ke Bali dan wisatawan yang berkualitas,”katanya.
Ada juga rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk membangun sekolah-sekolah baru guna mengantisipasi anak-anak yang tempat tinggalnya selama ini jauh dari sekolah. Ada pembahasan target pertumbuhan ekonomi Bali direncanakan tumbuh 7,5% untuk tahun 2025 dan 2026.
Kemudian pendapatan baru Pemprov Bali diperkirakan akan diperoleh dari operasional Menara Turyapada di Buleleng. Tahun ini pembangunannya belum rampung dan ditargetkan di tahun 2025 ini bisa selesai pembangunannya.
“Target Menara Turyapada ini di tahun 2026 sudah memberikan kobtribusi ke PAD Bali sebesar Rp35 miliar dalam setahun,”katanya.
Angka tersebut diprediksi dari 3000 pengunjung Danau Beratan dan setengahnya diperkirakan akan berkunjung ke Turyapada Tower sehingga prediksi PAD mencapai Rp35 miliar.
Sementata pembahasan kenaikan bantuan pada desa adat di Bali, Dewa Jack memastikan belum bisa ditingkatkan pada tahun 2025 ini, dikarenakan anggaran APBD 2025 sudah ketuk palu.
“Tahun 2026 direncanakan akan naik menjadi Rp 500 juta, untuk tahun ini masih tetap Rp 300 juta,”pungkasnya. (arn/jon)