
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyikapi serius polemik penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung tahun 2024.
Selain memperjuangkan BKK untuk 9 desa yang belum mengajukan pencairan pada tahun anggaran 2024, melalui rapat koordinasi melibatkan Komisi I dan II serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng juga disepakati upaya dewan untuk memperjuangkan pencairan 70 % BKK Kabupaten Badung kepada desa yang telah menerima pencairan 30 % BKK pada tahun 2024.
“Hari ini, kita rapat dengan komisi I dan II serta BPMD Buleleng, menyikapi BKK Badung yang belum diterima oleh semua desa di Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya usai memimpin rapat di Ruang Gabungan Komisi, Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (10/3/2025).
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua I DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, Ketua Komisi I Luh Marleni dan Ketua Komisi II Wayan Masdana menandaskan, selain mengkoordinasikan lebih lanjut terkait penyaluran sisa 70 % BKK Badung yang telah terealisasi 30 % pada tahun 2024, rapat juga menyepakati untuk memperjuangkan BKK bagi 9 desa yang belum melakukan pengamprahan/pencairan pada tahun 2024.
“Karena kita tahu kemarin, saat last menit Bulan Desember 2024, pak Pj Bupati Buleleng memberikan arahan untuk mengamprah 30 % dari total BKK sebesar Rp 128 Miliar, dan itu sudah dilakukan oleh kepala desa sehingga pembangunan kantor desa, jalan, air bersih dan sebagainya bisa berjalan,” ungkapnya.
Upaya Pj. Bupati Buleleng tersebut, patut diapresiasi karena pencairan BKK Badung bisa direalisasikan, kecuali 9 desa karena belum mengajukan pengamprahan.
Dalam prosesnya, kata Ngurah Arya, sesuai Perbup No. 50 tahun 2024 tentang perubahan Perbup No. 50 tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung, diatur dengan jelas pada pasal 9 dan 10 dinyatakan BKK yang baru dicairkan 30 % dapat diamprah kembali pada perubahan tahun 2025.
“Karena memang kita ketahui bersama, dari hasil monev inspektorat pembangunan sudah berjalan baik, ada yang beberapa kurang 30 %, tapi sudah proses berjalan. Kita tinggal menunggu waktu, rasanya hibah ini tidak ada kendala, cuma ada proses yang menunggu perubahan pemberi, Kabupaten Badung,” terangnya.
Sesuai tupoksi, selain melakukan monitoring dan kajian bersama DPMD, Dewan Buleleng juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Badung, memperjuangkan 70 % BKK Badung agar bisa dicairkan 100 % pada tahun 2025 untuk mewujudkan pembangunan desa di Kabupaten Buleleng. (kar/jon)