
BADUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung tuntas melakukan kajian teknis terhadap akomodasi wisata diduga melanggar ketinggian, milik PT Step Up Solusi Indonesia. Dalam kajian tersebut, disampaikan pula dua rekomendasi sebagai tindak lanjutnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa mengungkapkan, terhadap obyek bangunan PT Step Up Solusi Indonesia sesungguhnya telah dilakukan empat kali inspeksi berkenaan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah terbit pada tanggal 20 Juli 2023. Yakni pada tanggal 8 Oktober 2024, 25 Oktober 2024, 22 November 2024, dan 25 Februari 2025.
“Sebenarnya pengerjaan konstruksi bangunannya masih berproses. Dengan progres terakhirnya itu, beradasarkan hasil pengamatan kita, kurang lebih 49%,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025). Dari inspeksi terakhir itulah, diakui dia, ditemukan adanya ketidaksesuaian ketinggian bangunan sebagaimana tercantum dalam PBG. Yang mana jika diukur dari salah satu sisinya, ketinggian gedung mencapai 26,5 meter. Hal itu terjadi lantaran adanya akses sementara yang katanya akan dikembalikan setelah proyek selesai.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam hasil kajian teknis juga dicantumkan dua rekomendasi. Pertama, menegaskan kepada PT Step Up Solusi Indonesia untuk melaksanakan proses konstruksi sesuai dengan dokumen PBG yang dimiliki. “Artinya apapun yang dibangun itu, harus mengacu ke sana (PBG.red). Yakni sesuai dengan desain awal yang telah disetujui dalam PBG,” ungkapnya.
Sementara rekomendasi kedua, PT Step Up Solusi Indonesia diminta membuat justifikasi teknis terhadap perubahan yang ditemukan. Tentunya itu mengacu pada dokumen PBG yang telah dikantongi.
Hasil kajian tersebut, sambung dia, kemudian disampaikan kepada PT Step Up Solusi Indonesia untuk disikapi. Selain itu juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. “Rencananya, hasil ini akan kami sampaikan pada hari ini,” pungkasnya. (adi,dha)