
MANGUPURA – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung mulai persiapan terkait aturan yang mulai berlaku tahun 2025 ini.
Yang cukup menarik, Bupati Badung menerbitkan surat edaran untuk mencegah terjadi korupsi dan gratifikasi, yang rentan terjadi pada setiap penerimaan siswa baru. Surat Edaran (SE) tersebut nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Salah satu poin dalam edaran yang ditujukan kepada pelaksana di setiap jenjang, PAUD,TK, SD, SMP dinyatakan, dilarang meminta dana atau hadiah, mengatasnamakan individu atau institusi kepada masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis. Jika dilakukan ini bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana menyatakan telah melakukan sosialisasi terkait SE itu ke sekolah yang ada di Badung. ”Kami sudah sosialisasikan ke sekolah. Kita undang guru-guru ikut sosialisasi di kantor maupun melalui zoom meeting,” jelas Dwipayana saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Maksud dan tujuan SE lanjut dia, mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB serta mendukung SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel. ”Mari bersama-sama kita wujudkan SPMB yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi serta gratifikasi,” ujarnya.
Sementara terkait pergantian sistem PPDB menjadi SPMB, pihaknya masih melakukan persiapan. Mengingat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, baru saja diterbitkan. “Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan,” pungkasnya. (lit,dha)