
GIANYAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksandr Serdiuk, menjadi korban jambret di kawasan Ubud, Gianyar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/2/2024) sekitar pukul 00.30 WITA, saat korban bersama kekasihnya, Valeriia Polishchuk, dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di Big M Ubud.
Menurut informasi yang diperoleh, pasangan ini berangkat dari tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke vila menggunakan sepeda motor. Oleksandr menaruh iPhone 15 warna abu-abu di holder sepeda motornya.
Namun, saat melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas iPhone 15 milik korban dan melarikan diri. Oleksandr berusaha mengejar pelaku, tetapi ketika melewati jalan menurun dan menikung, ia kehilangan kendali atas sepeda motornya.
Akibatnya, korban dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia tersangkut di pinggiran jurang dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni seorang anak berinisial L.K.R. (16) asal Karangasem. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara hasil pengembangan, juga ditangkap seorang penadah barang curian, I Kadek Ada (30), karyawan swasta yang beralamat di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres AKBP Umar, Selasa (4/3) mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan merampas barang korban secara paksa saat berada di sepeda motor. Membuntuti targetnya dengan menggunakan jaket ojek online. Setelah lengah korba merampas dengan paksa. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit.
Sementara dari tangan penadah, Sebanyak 17 iPhone berbagai seri berhasil diamankan. Cerdiknya sebelum di jual, iPhone hasil curian ini ditanama dulu pada sebuah kebu. Itu dilakukan agar aplikasi pelacak find my iphone tidak berfungsi. “Ketika pelaku mendapatkan barang tersebut tidak langsung di lempar ke pasar, namun ditanam untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres Umar.
17 iPhone tersebut diambil diambil dari berbgaia tempat, Denpasar, Badung, dan salah satu korban dari Kuta, sudah mencarinya ke polsek Ubud. “Bagi warga yang pernah menjadi korban atau signal iPhone terpantau di Polsek Ubud bisa langsung datang untuk mengambil hpnya, ” ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. (Jay)