![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/5688-lit-rapat-anom-gumanti.jpeg?fit=2560%2C1706&ssl=1)
MANGUPURA – Setelah masing-masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum (PU) dan mencermati jawaban Bupati Badung terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, seluruh Anggota DPRD Badung menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna intern di Gedung DPRD Badung lantai II, Kamis (13/2).
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah melalui beberapa tahapan rapat paripurna antara lain penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, penyampaian PU dari fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, hingga jawaban pemerintah terhadap PU fraksi-fraksi. Setelah mencermati isi dari Raperda itu, pada prinsipnya DPRD Badung menyetujui untuk kepentingan masyarakat Badung ke depan.
“Raperda ini disetujui menjadi Perda. Tadi sudah disetujui langsung oleh teman-teman (Anggota DPRD Badung, red), tanpa ada tanggapan. Karena teman-teman merasa ini penting buat Badung ke depan. Tidak hanya untuk Badung, tapi juga menjaga Badung,” ujarnya.
Anom menilai, Raperda RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 telah merangkum berbagai perencanaan tata ruang wilayah di Gumi Keris, mulai dari rencana pola ruang yang menjadi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, serta lain-lain.
Menurut Anom, dalam RTRW tersebut juga merangkum berbagai penegasan perencanaan mengenai masalah tata ruang di Badung seperti jaringan transportasi untuk mengurai kemacetan, penanganan sampah, masalah air, dan sebagainya.
“Di dalamnya sudah sangat jelas dan tegas, semua perencanaan terangkum di sini. Mulai dari permasalahan kemacetan, penanganan sampah ke depan, permasalahan air, dan lain-lain, semua sudah kita masukkan di sini. Minimal ini (Raperda RTRW, red) sebagai guidance-nya (panduan),” terang politisi PDIP asal Kuta ini.
Lebih lanjut Anom mengatakan, salah satu yang juga masuk dalam Raperda ini adalah penetapan Kecamatan Petang dan Abiansemal sebagai kawasan perkotaan agropolitan. Menurut Anom, selain memang kawasannya lebih ke arah pertanian, namun Petang dan Abiansemal juga berpotensi untuk pengembangan agrowisata dan eduwisata. Sehingga wilayah Petang dan Abiansemal juga bisa berkembang pariwisatanya.
“Artinya ini ada keseimbangan antara wilayah Badung utara, tengah, dan selatan. Supaya tidak nanti urusan pariwisata numpleknya di daerah selatan, tapi minimal bisa dikembangkan di wilayah tengah dan utara. Tetapi tentu dengan tetap mempertimbangkan konsepsi pokok, bahwa di sana (Petang dan Abiansemal, red) adalah wilayah konservasi, itu menjadi prioritas. Tapi dibalik semua itu, ada beberapa wilayah kecil yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata,” kata mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung tersebut. (litt)