![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kapolres-Buleleng-geber-tersangka-dan-barang-bukti-pembunuhan-terhadap-Mr.-X.jpg?fit=600%2C338&ssl=1)
BULELENG – Misteri kematian Mr. X yang ditemukan warga masyarakat tersangkut pada dahan pohon di Hutan Lindung Desa Pancasari Kecamatan Sukasada akhirnya terungkap.
Selain motif utang yang belum dibayar korban, penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga berhasil mengungkap modus pembununan Mr. X yang teridentifikasi melalui ‘scientific investigation’ bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53) yang diawali penyekapan disertai penganiayaan sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan 2 Februari 2025, hingga ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di Hutan Lindung Banjar Dinas Buyan Desa Pancasari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari bisnis jual beli antara korban dengan tersangka Leni sejak tahun 2019,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian Pande Gede Putra Palguna di Mapolres Buleleng, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatrmika memaparkan, korban yang berjanji untuk menjualkan hotel milik tersangka IGA LY alias Leni (57) di Denpasar Utara senilai Rp 5,4 Miliar, menghilang setelah menerima uang operasional.
“Untuk mencari korban, tersangka Leni meminta bantuan rekannya, tersangka IAOSM alias Oky (38) dan IOP alias Intan (38). Setelah ditemukan pada November 2024, korban kemudian tinggal bersama Oky dan Intan pada sebuah rumah kost di Jalan Gunung Soputan Denpasar,” jelasnya.
Selama tinggal bersama Oky beralamat Jalan Betngandang I No. 3 Kelurahan Sanur Denpasar dan Intan asal Desa Sukoharjo Bojonegoro, korban juga sempat meminjam uang sebesar Rp 60 Juta kepada kedua tersangka.
“Puncaknya terjadi pada pertengahan Bulan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong terkait uang pinjaman dan perintah dari Leni untuk menekan korban agar segera mengembalikan uang yang dipinjam,” ungkapnya.
Ketiga tersangka, lanjut Kapolres Widwan, menyekap, mengikat tangan korban dan melakukan penyiksaan dengan cara memukul korban dengan gagang sapu dan menempelkan seterika pada tubuh korban sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025.
“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban ke Hutan Lindung di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada. Mayat korban diangkut menggunakan mobil Honda Brio warna Kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan, kemudian dibuang ke Hutan Lindung yang ada di pinggir jalan Denpasar-Singaraja, wilayah Desa Pancasari,” urainya.
Temuan mayat dengan penuh luka tersebut, ditindaklanjuti Satreskrim Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan bersama Timsus Goak Poleng termasuk otopsi di RSUD Buleleng.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan otopsi yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan pada pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam pada areal mata, terindikasi kuat adanya tindakan kekerasan, penganiayaan,” terangnya.
Dengan bukti permulaan yang cukup, kata Kapolres Widwan, penyidik Satreskrim bersama Timsus Goak Poleng mengamankan 3 orang tersangka berinisial IAOSM alias Oky (38) beralamat di Denpasar Selatan, IOP alias Intan (38) asal Bojonegoro dan aktor intelektualnya berinisial IGA LY alias Leni (57) beralamat di Denpasar Utara.
“Selain ketiga tersangka, juga diamankan 1 unit mobil Honda Brio, rekaman CCTV dan perangkat DVR, 1 buah strika, korek api, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties, pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban sebagai barang bukti,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketika tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk kepentingan proses hukum, terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya. (kar/jon)