![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Komisi-Tiga-observasi-ke-Nusa-Penida.jpg?fit=700%2C437&ssl=1)
KLUNGKUNG – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Klungkung mengadakan observasi ke Nusa Penida, Kamis (13/2/2025).Sasaran observasi salah satunya melihat dari dekat upaya-upaya penanganan dan pengendalian penduduk pendatang.
Upaya penanganan dan pengendalian penduduk pendatang di wilayah kepulauan ini dinilai penting, mengingat kondisi Nusa Penida sekarang ini berbeda dengan NusaPenida 15 tahun silam.Dimana saat ini pembangunan di Nusa Penida berkembang pesat sejalan dengan pertumbuhan industri pariwisata.
Pesatnya pembangunan fasilitas pendukung pariwisata memantik kehadiran penduduk pendatang di wilayah kepulauan itu. Mereka datang ke Nusa Penida mengais rejeki sebagai buruh bangunan, ada juga yang bekerja sebagai sopir angkutan pariwisata pun ada pendatang bekerja sebagai karyawan hotel atau restoran.
Menurut Wakil Ketua Komisi Tiga, Wayan Buda Parwata penanganan penduduk pendatang penting untuk memastikan bahwa mereka yang datang memiliki identitas yang jelas dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau yang dapat merusak ketertiban umum.
Langkah ini sebutnya sebagai tindakan preventif terhadap kejahatan atau potensi ancaman. Karena itulah Komisi Tiga menekankan pada aspek ketaatan penduduk pendatang mengurus administrasi kependudukan.
Desa yang dikunjungi Komisi Tiga yakni Desa Sekartaji, salah satu desa yang mulai mengembangkan sektor pariwisata. Saat di sekartaji,kata Buda Parwata rombongan Komisi Tiga menemukan ada proyek pembangunan vila, mempekerjakan buruh dari luar.
“Tadi rombongan komisi melihat ada proyek pembangunan sejenis vila.Setelah ditanya perbekelnya, tidak diketahui pemiliknya apakah warga lokal atau orang asing (wisatawan). Termasuk buruh bangunan dimana pekerjanya dari luar apakah sudah ada kelengkapan administrasinya,” tandas Buda Parwata seraya menyarankan mengkonfirmasi ke Perbekel Desa Sekartaji.
Buda Parwata, politisi Partai Hanura asal Desa Timuhun,Kecamatan Banjarangkan ini menegaskan, Komisi Tiga mengingatkan siapapun yang memiliki proyek pembangunan, pekerjanya wajib mentaati ketentuan yang ada . Jika mereka berasal dari luar Klungkung wajib mengantongi surat lapor diri dari perbekel.
Perbekel Desa Sekartaji Made Rada Mahendrajaya dikonfirmasi mengatakan,proyek dimaksud sudah berlangsung lama. Menurutnya, diawal pemilik proyek memanfaatkan tenaga kerja lokal.Namun sejak beberapa minggu mulai mempekerjakan tenaga dari luar.
Rada Mahendrajaya belum mengecek keberadaan buruh proyek itu apa memiliki surat identitas diri dan sudah mengantongi surat lapor diri atau sebaliknya. Menyinggung pemberitahuan kepada pihak desa dari pemilik proyek, ia menyatakan tidak pernah ada yang memberitahukan secara resmi atau melapor ke pihak desa.
“Saya tahunya proyek itu dari buruh proyek, kalau pemberitahuan dari bosnya (pemilik) belum ada. Katanya proyek penginapan, ada joglonya banyak,” kata Rada Mahendrajaya.
Ia berjanji akan turun lagi memastikan apakah semua pekerja yang berasal dari luar Bali sudah mengantongi surat-surat kependudukan dan memastikan proyek itu sudah mengurus izin. (yaan)