![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kasi-Humas-Polres-Buleleng-AKP-Gede-Dharma-Diatmika-1.jpg?fit=800%2C450&ssl=1)
BULELENG – Tindakan otopsi yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng terhadap jenasah Mr. X yang ditemukan warga masyarakat terangkut pada batang pohon di Hutan Lindung Wanagiri, ternyata tidak sia-sia.
Berdasarkan hasil otopsi dan penyelidikan yang dilakukan, kematian Mr. X yang terungkap identitasnya melalui Inafis Portable Sistem (IPS) bernama I Pande Gede Putra (54) beralamat Jalan H. Takwa RT006/009 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat juga diketahui akibat penganiayaan.
“Betul, bahwa terkait temuan mayat di Pancasari pada tanggal 3 Februari lalu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika usai pemantauan peringatan Hari Suci Pagerwesi, Rabu (12/2/2025).
Kasi Humas Dharma Diatmika didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura menandaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Satrekrim bersama Tim Khusus Goak Poleng telah mengamankan 3 orang terduga pelaku.
“Sejak hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, penyidik Satreskrim sudah mengamankan ke tiga terduga pelaku di Mapolres Buleleng. Dan berdasarkan bukti permulaan cukup, penyidik telah menetapkan ke tiga pelaku sebagai tersangka, terkait identitas tersangka dan motif dari tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ini, akan segera direalise,” terangnya.
Saat dikonfirmasi motifnya utang yang tidak dibayar dan pelakunya tiga orang wanita, mantan Kanitreskrim Polsek Singaraja ini menyatakan akan dibuka secara gamblang melalui pres reliese. (kar/jon)