![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Kelian-Pengempon-Pura-Segara-Penimbangan-setujui-penghentian-kegiatan-reklamasi-sampai-dengan-terpenuhinya-regulasi-dari-pihak-terkait.jpg?fit=600%2C338&ssl=1)
BULELENG – Polemik yang muncul pada pembangunan krib, pengaman pantai kalau tidak mau disebut reklamasi di Pantai Penimbangan, diakui I Gusti Nyoman Mangku selaku Kelian Pengempon Pura Segara Penimbangan akibat adanya keteledoran.
Ketidaknyamanan krama karena jebolnya senderan pengaman gelombang di depan Pura Segara Penimbangan dan kepedulian dari Peguyuban On On Ngalih Liang Manah terhadap kondisi pura yang memiliki history, Kemasyuran Raja Buleleng, Anglurah Ki Barak Panji Sakti memicu keteledoran dalam bertindak, meski sifatnya sosial dan tujuannya baik.
“Sebagai pengempon Pura Segara Penimbangan, kami menilai dari segi sosial kegiatan ini bagus sekali, cuma kami teledornya pada legalitas,” tandas I Gusti Nyoman Mangku usai melayani umat melaksanakan persembahyangan Hari Suci Pagerwesi di Pura Segara Penimbangan, Rabu (12/2/2025).
Selaku Kelian Pengempon Pura Segara Penimbangan, Gusti Nyoman Mangku juga mengakui sangat membutuhkan bantuan untuk perbaikan senderan pengaman Pura Segara Penimbangan yang dalam kondisi rusak.
“Sebenarnya, Pura Segara Penimbangan ini memiliki history Kemasyuran Raja Buleleng, Ki Barak Panji Sakti saat beliau dengan kekuatan Kris Ki Baru Semang mampu menyelamatkan Kapal Dagang dari Cina yang hampir karam. Sehingga, Pura ini juga merupakan tanggungjawab sekaligus kebanggaan warga Buleleng, bukan hanya kami dari Desa Panji,” tandasnya.
Selain sependapat untuk menghentikan sementara kegiatan sampai dengan terpenuhinya regulasi, I Gusti Nyoman Mangku juga mengapresiasi masukan Kelian dan Pangliman Desa Adat Galiran untuk mengkonsultasikan pembangunan pengaman pantai ini ke BWS Bali-Penida dan Dinas Kelautan Provinsi Bali.
“Selain regulasi, kami juga konsultasikan hal teknis terkait pengaman pantai agar tidak terjadi kesalahan konstruksi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran tidak mengantongi ijin, kegiatan reklamasi pantai di depan Pura Segara Penimbangan, Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng terpaksa dihentikan Krama Desa Adat Galiran.
Selain tidak mengantongi ijin, reklamasi yang dipresiasi sebagai sumbangan sosial Paguyuban On On Ngalih Liang Manah juga dikhawartirkan akan berdampak pada abrasi pantai di sekitarnya.
“Sesuai hasil rembug yang kita lakukan di Balai Banjar Galiran, kita sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi di sempadan pantai ini sampai dengan adanya legalitas dari pihak terkait,” ungkap Pengliman Desa Adat Galiran Ketut Jengiskan pada perninjauan lapangan yang dilakukan Kepala DKP dan Satpol PP Pemkab Buleleng di Pantai Penimbangan, Selasa (11/2/2025). (kar/jon)