![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Peninjauan-lokasi-reklamasi-di-areal-Pura-Segara-Penimbangan.jpg?fit=600%2C338&ssl=1)
BULELENG – Lantaran tidak mengantongi ijin, kegiatan reklamasi pantai di depan Pura Segara Penimbangan, Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng terpaksa dihentikan Krama Desa Adat Galiran.
Selain tidak mengantongi ijin, reklamasi yang dipresiasi sebagai sumbangan sosial Paguyuban On On Ngalih Liang Manah juga dikhawartirkan akan berdampak pada abrasi pantai disekitarnya.
“Sesuai hasil rembug yang kita lakukan di Balai Banjar Galiran, kita sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi di sempadan pantai ini sampai dengan adannya legalitas dari pihak terkait,” ungkap Pengliman Desa Adat Galiran, I Ketut Jengiskan pada perninjauan lapangan Kepala DKP dan Satpol PP Pemkab Buleleng di Pantai Penimbangan, Selasa (11/2/2025).
Jengiskan didampingi Jro Putu Anteng selaku Kelian Desa Adat Galiran menegaskan, sesuai hasil paruman dan koordinasi dengan Kelian Pengempon Pura Segara Penimbangan, yang menjadi persoalan dalam proses reklamasi adalah tujuan dan legalitas dari pembangunan yang dilaksanakan oleh Paguyuban On On Liang Manah.
“Karena kami belum mengetahui tujuan dari pembangunan yang dilakukan dan legalitasnya. Seperti arahan dari Kadis Ketahanan Pangan dan Kelautan maupun Satpol PP, legalitas pembangunan harus jelas sehingga tidak bermasalah. Sepanjang belum ada legalitas, maka pembangunan harus dihentikan dan arealnya juga dibersihkan. Agar tidak tidak berpolemik, kita sepakat untuk minta petunjuk dari Dinas Kelautan Provinsi Bali,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Paguyuban On On Ngalih Liang Manah, Arya Suardana mengatakan pembangunan reklamasi dilakukan atas permintaan Desa Adat Panji dan Kelian Pengempon Pura Segara Penimbangan, untuk kegiatan upacara adat.
“On On Ngalih Liang Manah dibangun untuk masyarakat agar bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman, tidak harus menggunakan jalan yang mengganggu kegiatan warga masyarakat yang lain,” jelasnya.
Selain membantu untuk fasilitas kegiatan ibadah krama Desa Adat Panji, pembangunan/pengurugan pantai sepanjang 20 meter juga diharapkan dapat menjadi tempat parkir sekaligus melindungi areal Pura Segara Penimbangan dari abrasi. (kar/jon)