![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2025/02/Ketua-DPRD-Buleleng-terima-audensi-warga-masyarakat-Desa-Sepang-Kelod.jpg?fit=1600%2C1066&ssl=1)
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng akomodir aspirasi yang disampaikan warga masyarakat Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu terkait polemik tapal batas dengan tetangganya Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu.
Selain menugaskan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng untuk segera turun ke lapangan, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya juga mendorong penyelesaian persoalan dengan baik melalui musyawarah mufakat.
“Iya, kita mengapresiasi penyampaian aspirasi dari warga masyarakat Desa Sepang Kelod terkait persoalan tapal batas dengan Desa Dapdap Putih yang menjadi pelomik,” ungkap Ketut Ngurah Arya usai menerima audensi warga masyarakat Sepang Kelod di Gedung Rakyat, DPRD Buleleng, Senin (10/2/2025).
Sesuai tupoksi dan kewenangan yang ada, kata Ngurah Arya, DPRD Kabupaten Buleleng menugaskan Komisi I yang membidangi untuk segera turun ke lapangan, melakukan penelusuran dengan melihat fakta riil termasuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat baik di Desa Sepeng Kelod maupun Desa Dapdap Putih.
“Saya berharap semua pihak menyikapi persoalan tentang tapal batas ini secara hati-hati, sehingga persoalan yang ada dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dewan bersama pemerintah daerah akan mengupayakan penyelesaiakan terbaik, solusi yang komperhensif sehingga tidak menjadi warisan bagi anak cucu kita kedepan,” tandas Ngurah Arya diapresiasi Gede Sumarjaya.
Selaku koordinator warga masyarakat Desa Sepang Kelod, mantan Kasi Humas Polres Buleleng ini mengapresiasi sikap DPRD Kabupaten Buleleng sebagai langkah menuju titik terang penyelesaian tapal batas desa, antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih.
“Melalui audensi ini kami meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan dan menetapkan batas wilayah desa pemerintahan Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, persoalan pemasangan tapal batas desa secara sepihak, tanpa melalui musyawarah di wilayah Desa Sepang Kelod yang dilakukan Pemerintahan Desa Dapdap Putih dapat dicarikan solusi terbaik.
Sumarjaya menegaskan, selain historis terbentuknya Desa Sepang Kelod sebagai bagian dari pemekaran Desa Sepang, penentuan tapal batas desa juga hendaknya memperhatikan bukti-bukti batas wilayah yang ada.
“Mengingat hal tersebut berkaitan dengan Tri Kayangan Desa Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dapdap Putih. Sesuai ingatan saya, batas Desa Sepang berada jauh dari posisi tapal batas yang dipasang tanggal 22 Januari 2024, beberapa meter dari Gedung KUD Desa Dapdap Putih,” ungkapnya.
Pemasangan tapal batas yang tidak sesuai ini, tidak hanya berdampak pada berkurangnya luas wilayah desa kurang lebih 100 hektar dan status administrasi 33 dari 36 KK warga masyarakat yang nota bena merupakan warga asli Desa Sepang. (kar/jon)