KLUNGKUNG – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengajak ASN di Kabupaten Klungkung menjadi pelopor pengurangan penggunaan plastik. Hal ini dalam rangka mendukung program Pemprov Bali terkait pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
Pemkab Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 yang mengatur tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sampah plastik, khususnya di lingkungan kantor pemerintahan. Jendrika menyatakan bahwa Pemkab Klungkung terus berupaya mengurangi timbunan sampah plastik, terutama yang berasal dari kemasan sekali pakai.
“Dengan surat edaran ini, kami berharap ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang menghasilkan sampah, baik di lingkungan kantor pemerintahan, badan usaha milik daerah, sekolah-sekolah, hingga kantor desa,” tandas Jendrika, Rabu (5/2/2025).
Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, serta Pemerintah Desa se-Kabupaten Klungkung untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik dalam bentuk gelas maupun botol.
Selain itu, juga dilarang menyediakan makanan, kue, atau jajanan dalam kemasan plastik di ruang kerja atau dalam kegiatan rapat, pertemuan, serta acara seremonial lainnya.Seluruh pegawai dan instansi terkait diminta untuk membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless guna memenuhi kebutuhan minum mereka selama bertugas atau menghadiri acara.
Surat edaran ini juga mengharuskan para kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para siswa tentang pentingnya menggunakan tumbler guna mengurangi sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman.
“Surat Edaran ini sudah efektif dilaksanakan sejak tanggal 3 Februari 2025. Para pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, kepala sekolah, dan perbekel diharapkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan pelaksanaan yang efektif di instansi atau lembaga masing-masing,” tegas Pj. Bupati Nyoman Jendrika.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan, sekaligus menciptakan budaya ramah lingkungan di kalangan pegawai dan masyarakat Kabupaten Klungkung. (yaan)