BULELENG – Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng mulai menyiapkan dukungan untuk kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2024, I Nyoman Sutjidra- Gede Supriatna.
Selain menyiapkan dukungan untuk acara pelantikan yang akan dilaksanakan serentak dan terpusat di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025, Sekwan Buleleng juga telah menyiapkan agenda rapat paripurna istimewa sertijab Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2025-2030 yang dilantik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama dengan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota se-Indonesia hasil Pilkada Serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Iya, sesuai hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, kita telah menyiapkan segala sesuatu terkait acara pelantikan yang akan dilaksanakan serentak di Istana Negara, tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Plt. Sekretaris DPRD Buleleng, Nyoman Ary Juru usai rapat koordinasi di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Kamis (23/1/2025).
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng ini menandaskan, terkait acara pelantikan yang akan dilaksanakan serentak di Jakarta, pihaknya masih menunggu surat undangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Republik Indonesia.
“Kalau dari hasil koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, undangan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersama istri, sementara dari pemerintah daerah informasinya yang diundang Pj. Bupati, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah, ini yang kita tunggu kepastiannya, sehingga bisa kami siapkan,” jelasnya.
Selain pelantikan, Sekwan juga telah mengkordinasikan pelaksanaan acara serah terima jabatan (sertijab) dan penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati Buleleng masa jabatan 2025-2030 yang telah dilantik Presiden Republik Indonesia bersama 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, 225 bupati dan wakil bupati terpilih serta walikota dan wakil wakil walikota terpilih.
“Sesuai ketentuan, pelaksanaan sertijab melalui rapat paripurna istimewa ini paling lama 14 hari setelah pelantikan,” pungkasnya. (kar/jon)