MANGUPURA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung termasuk Transformasi Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendukung pembangunan 3 juta rumah di Kabupaten Badung, Kamis (23/1).
Kedua Menteri dari Kabinet Merah Putih tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung. Turut hadir Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Forkopimda Badung dan undangan lainnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, sebelumnya dirinya pernah melaksanakan kunjungan ke MPP Kabupaten Badung. Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Badung ini adalah salah satu Mall pelayanan terbaik di Indonesia bahkan disebutkan bahwa Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung pantas untuk dijadikan percontohan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. “Silahkan nanti datang berkunjung ke Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Badung. Kedepan saya berharap Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankan sukses ini dan tingkatkan serta sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Ketut Suiasa menyampaikan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung merasa senang, bangga dan bahagia karena Pemkab Badung telah mendapatkan secara langsung arahan dan binaan serta petunjuk-petunjuk dalam rangkaian untuk selalu memperkuat komitmen melaksanakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya atau pelayanan prima.
“Terkait juga dengan adanya kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo yang dari visi misinya terkait dengan Transformasi Layanan PBG khususnya terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kehadiran Bapak Menteri tiada lain untuk memastikan kesiapan daerah-daerah khususnya kita di Kabupaten Badung untuk melaksanakan transformasi layanan itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan secara prinsip Pemerintah Kabupaten Badung sangat siap dan mendukung karena program ini merupakan program yang revolusioner dan fundamental yang berpihak pada masyarakat yang memberikan keringanan dalam hal percepatan menerima layanan dalam mengurus PBG serta tidak dikenakan biaya.
“Dengan demikian kita mencoba membuktikan dan mensimulasikan penerapannya itu dari awal sampai akhir dan tampaknya kita sudah bisa mencapai target yang baik yakni untuk mengurus kepentingan PBG itu hanya membutuhkan waktu 17 menit, 28 detik dan inilah proses yang tercepat keseluruhan dari hulu sampai hilirnya jadi masyarakat tidak perlu datang dua kali untuk mengurus pelayanan ini yang terpenting persyaratan yang dibawa sudah lengkap.” pungkasnya. (litt)