DENPASAR – Perubahan Peraturan Gubernur Nomor ; 40 Tahun 2019, tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi menjadi Perda nampaknya belum bisa dikebut penyelesaiannya. Hal itu dikarenakan ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui sebelum ditetapkan.
“Perubahan Pergub menjadi Perda tidak segampang membalikan telapak tangan, melainkan semua tahapan harus kita lalui yang diawali dari penyusunan naskah akademik,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Prov. Bali Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/1/2025).
Politisi PDIP Kuta Selatan, Badung ini mengatakan pembuatan naskah akademis sampai saat ini belum ada. Apalagi, Surat Keputusan (SK) untuk tenaga ahli yang baru di DPRD Bali hingga belum turun sehingga belum berani bergerak cepat untuk penyusunan naskah akademik.
Menurutnya dalam naskah akademik tersebut harus diketahui dasar permasalahannya dan khusus dalam penyusunan Ranperda ini, juga harus diketahui pro dan kontra masyarakat Bali terhadap aspirasi masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
“Meski sudah ada Pergub, tidak sertamerta bisa langsung dijadikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melainkan harus diawali dengan naskah akademik,”ujarnya.
Dalam penyusunan naskah akdemik ini, Bapemperda DPRD Bali berencana melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Bali, tidak cukup dengan staf ahli yang ada di DPRD Bali apalagi SK untuk tim ahli yang baru belum turun.
Tama Tenaya menyebutkan, jangan sampai perubahan Pergub 40 Tahun 2019 menjadi Perda selesai dan ditetapkan oleh DPRD Bali kembali memunculkan permasalahan baru. Politisi PDIP ini mencontohkan di Badung selatan.
Sebagai daerah pariwisata, selain taxi konvensional juga banyak sanak saudara masyarakat Bali di Badung selatan menjadi sopir taxi online.
“Banyak saudara kita asli Bali dengan plat DK yang mengantungkan pencariannya sehari-sehari sebagai taxi online. “Maksud kita kan baik, jangan sampai setelah ditetapkan Perdanya, masyarakat kita sendiri yang nantinya menjadi korban, lagi-lagi protes,”katanya.
Sementara mengenai rencana sidak ke Bandara Ngurah Rai, pihaknya tidak ikut campur. Sebab, itu kewenangan masing-masing komisi yang membidangi. Sampai saat ini, informasinya belum ada anggota komisi yang turun ke Bandara melakukan sidak.
“Bagaimanapun juga Perubahan Pergub ini akan tetap kita jadikan prioritas utama untuk diselesaikan termasuk Perubahan Perda tentang pungutan wisatawan asing,”pungkasnya. (arn/jon).